Setelah sekitar dua tahun proses negosiasi intensif yang melibatkan pemerintah, Holding Industri Pertambangan PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya pada hari ini telah resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada INALUM.
Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Terkait dengan pengalihan saham, INALUM telah membayar US$ 3.85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9.36% menjadi 51.23%.
Kepemilikan 51.23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23% untuk INALUM dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40% oleh BUMD Papua.
INALUM akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar US$ 819 juta yang dijaminkan dengan saham 40% di IPPM. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan. Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada perwakilan PTFI disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin,dan CEO FCX Richard Adkerson di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, “Izin yang telah diberikan Pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK merupakan komitmen Pemerintah dalam menjaga iklim investasi sehingga dapat memberi kepastian dan keamanan berinvestasi kepada investor asing di Indonesia.”
“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kewajiban PTFI untuk membangun smelter tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus kami monitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun.”
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing.
“Ini menjadi bukti bahwa BUMN kita dapat menjalankan pendekatan business-to-business yang profesional dan menghargai kepastian berbisnis,” tutur Rini.
Rini juga menjelaskan, dalam pengelolaan PTFI kedepan, Pemerintah Daerah Papua akan dilibatkan dengan memiliki 10% saham PTFI sehingga masyarakat Papua mendapat manfaat maksimal dari keberadaan PTFI.
“Kehadiran INALUM dan Pemerintah Daerah Papua di PTFI akan memberikan warna baru. Program pembangunan komunitas dan transparansi tata kelola pastinya akan menjadi lebih baik lagi,” kata Rini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, “Dalam mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan INALUM, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI. Dengan selesainya proses divestasi saham PTFI dan peralihan KK menjadi IUPK, maka dapat dipastikan bahwa PTFI akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat KK berlaku.”
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menambahkan, “Dalam hal pengelolaan lingkungan, saat ini sedang disiapkan Keputusan Menteri untuk mengesahkan peta jalan (roadmap) pengelolaan limbah dan lingkungan PTFI. Kami terus melakukan pembinaan dan evaluasi untuk memastikan terjaganya keberlanjutan dari lingkungan terdampak area tambang. Ada indikator yang akan menjadi acuan.”
Sumber INALUM