Induk Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dengan mengubah harga yang diputuskan lelang menjadi harga yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp12.500 per kilogram (kg).
Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN Irwan Perangin-Angin mengatakan bahwa pada 21 April 2020, PTPN III (Persero) melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang.
“Price idea [harga minimum] PTPN III untuk gula kristal putih [GKP] dari tebu Rp10.500 per kg. Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli Rp12.900 per kg sebanyak 5.000 ton,” kata Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN Irwan Perangin-Angin lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp12.900 per kg. Namun sampai saat ini gula sebanyak 5.000 ton tersebut belum diserahkan kepada pembeli.
Selanjutnya pada Selasa (28/4/) PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor diundang oleh Direktorat Jenderal Perdagangan perihal untuk menghadiri Rapat Evaluasi Penugasan Impor dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020.
Dari hasil pertemuan tersebut, PTPN dan perusahaan produsen gula diminta untuk menyesuaikan harga jual gula kristal putih dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kg.
“Sebagai badan usaha milik negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kg,” ungkap Irwan.
Irwan menambahkan, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal stabilisasi harga pangan nasional, PTPN III (Persero) ke depan, di samping melakukan penjualan GKP dalam bentuk bulk (kemasan) juga akan memperbanyak penjualan gula ke pasar ritel dan operasi pasar.
Sumber Bisnis, edit koranbumn