Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan ketentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng Minyakita sebesar 35% melalui BUMN masih menjadi batas minimal yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Hal ini disampaikan sebagai respons atas usulan Perum Bulog untuk meningkatkan alokasi DMO Minyakita menjadi 65% dari batas 35% yang berlaku saat ini.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Adapun peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut dapat dilakukan, sepanjang didukung kesiapan pasokan.
“Kementerian Perdagangan siap memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha/produsen dengan BUMN Pangan untuk membahas penguatan distribusi,” kata Budi kepada Bisnis, Selasa (15/4/2026).
Kemendag berharap langkah ini dapat mendukung kelancaran penyaluran Minyakita sehingga stabilitas harga minyak goreng di tingkat konsumen tetap terjaga.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan DMO Minyakita merupakan instrumen pemerintah dalam mengendalikan ketersediaan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Iqbal menyampaikan bahwa produsen yang melaksanakan DMO Minyakita diwajibkan mendistribusikan paling sedikit 35% dari total realisasi DMO melalui Perum BULOG dan/atau BUMN pangan.
“Dengan adanya persentase pendistribusian dimaksud yang saat ini realisasinya tercatat sudah di atas 35%, perkembangan harga Minyakita secara nasional sudah mengalami penurunan yang signifikan, termasuk di wilayah kawasan timur,” ujar Iqbal.
Berdasarkan pantauan Kemendag, harga Minyakita secara nasional pada Januari 2026 tercatat Rp18.096 per liter, atau lebih tinggi 11,7% dibandingkan harga saat ini yang bertengger di Rp15.961 per liter.
Iqbal menuturkan pemerintah terus mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan, yakni ID Food, bersama kantor wilayah dan kantor cabang di seluruh daerah untuk meningkatkan kerja sama pengadaan dengan produsen minyak goreng, sekaligus memperkuat distribusi, terutama ke wilayah Indonesia bagian timur.
Dia berharap upaya tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau sekaligus menjaga harga Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) di pasar rakyat.
Selain itu, ketersediaan pasokan Minyakita yang berkelanjutan dan merata diharapkan mampu menahan kenaikan harga minyak goreng kemasan premium yang saat ini cenderung meningkat seiring dengan penyesuaian harga bahan baku.
Di sisi lain, sambung dia, distribusi minyak goreng kemasan premium dilakukan melalui mekanisme pasar atau business to business. Untuk itu, Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri masih mencukupi.
“Masyarakat juga dapat memilih jenis minyak goreng lainnya seperti minyak goreng premium dan minyak goreng second brand,” terangnya.
Sebelumnya, Perum Bulog mengusulkan penambahan kuota DMO Minyakita dari 35% menjadi 65% untuk mengatasi kelangkaan pasokan di pasar tradisional sekaligus memenuhi kebutuhan bantuan pangan (banpang).
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan peningkatan kuota DMO diperlukan untuk memperkuat pasokan di tengah pergeseran konsumsi masyarakat dari minyak goreng curah ke Minyakita. Rizal menyebut lonjakan harga plastik menjadi salah satu pemicu utama peralihan tersebut.
“Ini memang kami tidak pungkiri, karena terus terang dampak dari kenaikan harga plastik, ini minyak curah, jadi para konsumen minyak curah beralih kepada Minyakita karena kenaikan harga plastik, kemasan dan lain sebagainya, sehingga beralih ke Minyakita. Maka kebutuhan Minyakita makin besar,” kata Rizal setelah melakukan monitoring ketersediaan pangan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Rizal menjelaskan usulan penambahan kuota DMO Minyakita dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional, khususnya distribusi di pasar Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), pasar tradisional, serta program bantuan pangan (banpang) selama Februari–Maret.
Alokasi DMO Minyakita saat ini ditetapkan sebesar 35% yang dibagi kepada tiga BUMN, yakni Bulog sebesar 70%, ID Food 20%, dan Agrinas Palma 10%.
“Dari yang 70% itu, dalam satu bulan kami dapat 40.000–45.000 kiloliter. Kalau nanti [kuota DMO Minyakita] dinaikkan jadi 65%, berarti nanti bisa naik mencapai sekitar 60.000–70.000 kiloliter, harapannya,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, porsi distribusi antar-BUMN tetap dipertahankan meskipun kuota dinaikkan untuk menjaga pembagian tugas.
“70% juga sama [untuk Bulog]. Tujuannya apa? Ya nggak mungkin kami lebih banyak lagi, supaya berbagi dengan ID Food dan Agrinas Palma, supaya semuanya berbagi tugas,” katanya.
Dia menjelaskan peningkatan kuota tersebut menjadi krusial mengingat Bulog tidak hanya memasok pasar, melainkan juga menjalankan penugasan penyaluran bantuan pangan kepada lebih dari 33 juta penerima manfaat.
Kendati demikian, keputusan akhir peningkatan kuota DMO Minyakita berada pada kebijakan Kemendag. Bulog sendiri masih menunggu tindak lanjut dari Kemendag atas usulan tersebut.
Sumber Bisnis, edit koranbumn















