• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes PCR, Syarat Penerbangan Terbaru 19 Oktober-1 November 2021

by redaksi
20 Oktober 2021
in Berita
0
Arab Saudi Izinkan Umroh Kembali, Harga Paket akan Naik

Foto Ilustrasi Maskapai

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat penerbangan terbaru untuk periode 19 Oktober hingga 1 November 2021 kembali dirilis oleh pemerintah. Dalam aturan penerbangan terbaru tersebut, pelaku perjalanan tidak boleh hanya menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen.

Namun, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR sebagai syarat penerbangan terbaru.

RelatedPosts

Swasembada Pangan Nasional, MIND ID Berdayakan Petani

Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI, ASDP Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat melalui Festival Golo Koe

Dukung Ekosistem Pendidikan, Hadirkan Ruang Kreatif Pegadaian Kompak Guyub Bahagia di Universitas Indonesia

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut juga tertuang mengenai ketentuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Lantas, apa saja syarat penerbangan terbaru secara lengkap?

Dikutip dari Inmendagri No.53 Tahun 2021, berikut adalah syarat penerbangan terbaru yang berlaku pada 19 Oktober hingga 1 November 2021:

  • Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama,
  • Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara

Sementara, untuk syarat perjalanan menggunakan  mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh yakni bis, kapal laut, dan kereta api harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama;

2. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

  • Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik;
  • Untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari; dan  untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Nah, itulah syarat penerbangan terbaru dan syarat perjalanan selama masa PPKM Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

HIngga Akhir Tahun 2021, BNI Life Target Pendapatan Premi Unitlink Capai Rp 1,58 triliun

Next Post

AirNav Indonesia Siap Layani Kembali Penerbangan Internasional di Bali

Related Posts

Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

Swasembada Pangan Nasional, MIND ID Berdayakan Petani

16 Agustus 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI, ASDP Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat melalui Festival Golo Koe

16 Agustus 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Dukung Ekosistem Pendidikan, Hadirkan Ruang Kreatif Pegadaian Kompak Guyub Bahagia di Universitas Indonesia

16 Agustus 2025
Peresmian PLTM Sako-1, Komitmen Brantas Abipraya Dukung Pengembangan EBT
Berita

Jaga Ekosistem Laut, Brantas Abipraya Tanam 2.500 Terumbu Karang di Banyuwangi

16 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Lemhannas Dorong Sinergi Antar Kementerian-Lembaga Sinergi Dukung Kinerja Danantara

15 Agustus 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hari Gajah Internasional : Persembahan Hutama Karya untuk Perjalanan Cinta Gajah di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

15 Agustus 2025
Next Post
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

AirNav Indonesia Siap Layani Kembali Penerbangan Internasional di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Layanan Nasabah Lebih Cepat dan Mudah, BTN Dirikan BTN Digital Store di Gedung DPR RI

4 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Dukung UMKM Melalui Sertifikasi Bisnis Bersama Baitulmaal Muamalat

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sinergi Jaga Aset Negara: Fondasi Kuat Pertamina untuk Ketahanan Energi Nasional

7 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Support Digitalisasi Sistem dan Bank Sampah Sekolah Rakyat

3 hari ago
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

Swasembada Pangan Nasional, MIND ID Berdayakan Petani

by redaksi
16 Agustus 2025
0

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID sebagai perusahaan milik negara secara konsisten menjalankan program-program pemberdayaan petani di sekitar wilayah operasional....

Read more
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI, ASDP Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat melalui Festival Golo Koe

16 Agustus 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Dukung Ekosistem Pendidikan, Hadirkan Ruang Kreatif Pegadaian Kompak Guyub Bahagia di Universitas Indonesia

16 Agustus 2025
Peresmian PLTM Sako-1, Komitmen Brantas Abipraya Dukung Pengembangan EBT

Jaga Ekosistem Laut, Brantas Abipraya Tanam 2.500 Terumbu Karang di Banyuwangi

16 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Lemhannas Dorong Sinergi Antar Kementerian-Lembaga Sinergi Dukung Kinerja Danantara

15 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In