Pemerintah menyatakan akan mulai membayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp400 miliar pada Senin (30/3/2020) depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo . Dia menjelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan target pemerintah untuk memulai pembayaran klaim pada akhir Maret 2020.
“Hari Senin [30/3/2020] depan kami akan mulai bayar untuk utang klaim polis tradisional, nilainya Rp400-an miliar,” ujar Tiko kepada Bisnis.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, utang klaim Jiwasraya telah mencapai Rp16,7 triliun per 17 Februari 2020. Jumlah tersebut meningkat dari total utang klaim pada akhir 2019 senilai Rp12,4 triliun.
Dari jumlah tersebut, utang klaim polis tradisional tercatat senilai Rp400 miliar dengan jumlah pemegang polis 3.587 orang, terdiri dari nasabah korporasi dan ritel. Artinya, jika pembayaran pekan depan sesuai rencana, seluruh utang klaim tradisional akan tuntas.
Adapun, tekanan likuiditas Jiwasraya saat ini didominasi oleh utang klaim saving plan yang mencapai Rp16,3 triliun, atau sekitar 97% dari total utang. Terdapat 17.370 pemegang polis saving plan yang belum terpenuhi haknya.
Berdasarkan dokumen yang sama, Jiwasraya mencatatkan total liabilitas sekitar Rp51 triliun, tetapi total asetnya bernilai sekitar Rp22 triliun dengan mayoritas bersifat tidak likuid dan berkualitas buruk. Alhasil, ekuitas Jiwasraya menjadi sekitar Rp29 triliun dan risk based capital (RBC) mencapai -1.307%.
Dalam kondisi tersebut, Kementerian BUMN bersama Jiwasraya mentukan tiga opsi legal penyelamatan polis yang dapat diambil, yakni bail in, bail out, dan likuidasi. Opsi pertama dipilih dengan pertimbangan dapat dilakukan melalui pembayaran penuh melalui sebagian.
“Berdasarkan opsi-opsi di atas, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, opsi yang paling optimal adalah opsi A: Bail In,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Dalam dokumen yang sama, tertulis bahwa terdapat dua opsi klasifikasi utang klaim, yakni berdasarkan jenis produk dan nilai tunai. Klasifikasi pertama akan memisahkan klaim saving plan dan produk tradisional, sedangkan klasifikasi kedua berdasarkan nominal klaim, mulai dari <Rp100 juta hingga >Rp 2 miliar.
Pemerintah pun mengambil simpulan bahwa perlu adanya diskresi jika akan dilakukan prioritas pembayaran, dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan politik. Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa prioritas pembayaran memerlukan dukungan dari regulator dan dukungan politik, serta harus mempertimbangkan faktor sosial dan politik.
Tiko menjelaskan bahwa berbagai upaya penyehatan Jiwasraya terus dijalankan pemerintah. Adapun, skema penyehatan lebih menyeluruh akan diputuskan bersama oleh pemerintah bersama dengan manajemen Jiwasraya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Gabungan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya.
Sumber Bisnis, editr koranbumn