PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) bersiap memenuhi komitmen pembayaran pertama untuk kewajiban pokok maupun bunga kepada para kreditur seiring efektifnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Pembayaran akan dilaksanakan pada akhir Maret 2023.
Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan pembayaran akan dilaksanakan pada akhir Maret 2023. Adapun WSBP berkomitmen untuk melakukan pembayaran menggunakan kas atau FADS (Cash Flow Available for Debt Services) untuk sebagian porsi pokok kewajiban kepada supplier serta kewajiban bunga kepada kreditur perbankan.
“WSBP menghargai kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan para kreditur dalam proses PKPU lalu,” jelas Asep dalam siaran pers, Rabu (8/2/2023).
CFADS nantinya dibayarkan setiap enam bulan sejak Perjanjian Perdamaian berlaku efektif hingga jatuh tempo untuk masing-masing kreditur. Jumlah yang akan dibayarkan nantinya akan diaudit terlebih dahulu oleh auditor independen yang ditunjuk berdasarkan voting para kreditur.
Asep menyebut WSBP akan fokus pada penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin setiap enam bulan. WSBP akan memastikan setiap pelaksanaan proyek mendapatkan margin keuntungan yang baik, mempercepat kas masuk dari penagihan piutang, dan pengelolaan kas termasuk upaya efisiensi.
WSBP juga dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas atau saham dan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK). Kedua aksi korporasi tersebut masuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.
Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan aksi korporasi tersebut membutuhkan persetujuan pemegang obligasi untuk melakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Dia menyebut harga pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas ditentukan menggunakan formula Volume Weighted Average Price (VWAP) 45 hari. Hal ini sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian.
“Perhitungan VWAP 45 hari dapat dilakukan setelah suspensi saham WSBP dicabut,” jelas Fandy.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI masih memantau perkembangan implementasi hasil perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) WSBP. Adapun proses restrukturisasi EBUS menjadi fokus BEI, di mana WSBP masih mencatatkan dua emisi obligasi yang jatuh tempo pada 2022.
“Saat ini, Bursa masih memantau perkembangan implementasi hasil perjanjian perdamaian PKPU Perseroan, khususnya terkait proses restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa,” ujar Nyoman, Rabu (28/12/2022).
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan BEI untuk membuka suspensi adalah perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap, dan juga seluruh kewajiban penyebab suspensi telah dipenuhi. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah selesainya restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa, dan pelaksanaan public expose insidental.
Jika WSBP telah melakukan restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa dan melakukan public expose insidental, maka Bursa dapat membuka suspensi daripada WSBP.
Sumber Bisnis, edit koranbumn