PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Waskita Toll Road telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) dengan PT Akses Pelabuhan Indonesia.
Waskita Toll Road menjual seluruh kepemilikannya dalam PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways kepada Akses Pelabuhan Indonesia. Adapun Cibitung Tanjung merupakan pemegang konsesi atas Jalan Tol Cibitung-Cilincing.
“Melalui penandatanganan PPJB tersebut, Waskita Toll Road dan Akses Pelabuhan Indonesia menyepakati untuk melakukan pengalihan 55% saham Waskita Toll Road pada Cibitung Tanjung melalui skema jual beli dengan nilai transaksi Rp 2,49 triliun,” ungkap manajemen
Setelah transaksi diselesaikan, Akses Pelabuhan Indonesia akan menjadi pemegang saham atas keseluruhan Cibitung Tanjung. Sebelumnya, Waskita Toll Road mengempit 55% saham pada Cibitung Tanjung, sementara 45% lainnya dipegang oleh Akses Pelabuhan Indonesia.
Asal tahu saja, Akses Pelabuhan Indonesia merupakan anak usaha dari PT Pengembang Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Tanjung Priok, serta bagian dari grup perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Adapun Akses Pelabuhan Indonesia bergerak dalam bidang penyediaan jalan akses khusus dan/atau jalan tol kepelabuhan dan fasilitas pendukungnya.
Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Septiawan Andri Purwanto mengungkapkan, dana yang diterima dari hasil divestasi ini akan digunakan untuk mendukung proses bisnis Waskita Toll Road ke depannya.
“Setelah menandatangani PPJB, kami masih harus melakukan pemenuhan persyaratan administrasi dan memastikan proses divestasi dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum penandatanganan Akta Jual Beli antara kami dengan Akses Pelabuhan Indonesia,” jelas Septiawan seperti yang tertulis dalam keterangan resmi, Rabu (21/7).
Adapun proses divestasi ditargetkan dapat selesai pada Triwulan III tahun 2021. Lebih lanjut diungkapkan, dengan adanya divestasi ini, Waskita diperkirakan dapat menurunkan utang melalui dekonsolidasi hingga Rp 5 triliun.
Sejauh ini Waskita telah sukses melaksanakan divestasi atas 4 ruas jalan tol dari 9 ruas jalan tol yang ditargetkan untuk dilepas kepada investor di tahun 2021 ini. Waskita telah melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham Waskita Toll Road pada PT Jasamarga Kualanamu Tol kepada Kings Rings Ltd.
Lalu, pada bulan Juni 2021, Waskita telah melakukan divestasi atas 40% kepemilikan Waskita Toll Road pada PT Jasamarga Semarang Batang. Selain itu, divestasi juga telah dilakukan atas 35% saham Waskita Toll Road pada PT Cinere Serpong Jaya.
Adapun divestasi Waskita Toll Road terhadap Jasamarga Semarang Batang dilakukan dengan dua skema, yakni penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan melalui konversi saham (share swap). Rinciannya, masing-masing atas 20% kepemilikan Waskita Toll Road pada Jasamarga Semarang Batang. Sedangkan divestasi pada Cinere Serpong Jaya seluruhnya dilakukan melalui mekanisme share swap.
Sekadar informasi, divestasi jalan tol merupakan bagian dari proses bisnis Waskita sebagai salah satu pengembangan infrastruktur di Indonesia. Waskita menggunakan skema asset recycling, yaitu investment, construction dan divestment dalam mendorong kinerja usaha serta sebagai bentuk nyata kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan nasional.
Selain bagian dari proses bisnis Waskita, divestasi juga merupakan bagian dari komitmen Waskita dalam rangka penyehatan keuangan Waskita serta menciptakan bisnis yang berkelanjutan.
“Divestasi dan program penyehatan keuangan lainnya akan mendorong perbaikan kondisi keuangan Waskita, untuk kemudian dapat memberikan dampak yang positif terhadap pencatatan kinerja Waskita di masa mendatang,” ungkap President Director Waskita, Destiawan dalam keterangan resminya.
Saat ini Waskita memiliki 8 program penyehatan keuangan perusahaan yang mencakup divestasi jalan tol, restrukturisasi utang Waskita Induk, restrukturisasi utang Anak Usaha, penyelesaian ruas tol investasi, transformasi proses bisnis, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta pengajuan dukungan kepada pemerintah dalam bentuk penjaminan pinjaman dan surat utang serta pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Sumber Kontan, edit koranbumn