PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. induk usaha dari PT Wijaya Karya Serang Panimbang mengungkapkan bahwa perseroan akan mengikuti aturan terkait dengan penghentian sementara pekerjaan pembangunan konstruksi jalan tol Serang—Panimbang.
Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) Mahendra Vijaya mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait dengan konstruksi jalan tol di Banten itu.
“Prinsipnya kalau perintah itu dikeluarkan oleh pemerintah, tentunya WIKA akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mahendra .
Proyek jalan tol Serang—Panimbang memiliki panjang 83,67 kilometer yang terbagi menjadi tiga Seksi, yakni Seksi 1 Ruas Serang—Rangkasbitung (26,50 kilometer), kemudian Seksi 2 Ruas Rangkasbitung—Cileles (24,17 kilometer), dan Seksi 3 Ruas Cileles—Panimbang (33 kilometer).
Pembangunan proyek senilai Rp5,33 triliun itu berskemakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Pengerjaan Seksi 1—2 dilaksanakan oleh badan usaha jalan tol, yakni PT Wijaya Karya Serang Panimbang dan Seksi 3 menjadi porsi pemerintah.
Progres konstruksi pada Seksi 1 tercatat 57,31persen. Jalan tol Serang—Panimbang ditargetkan dapat beroperasi pada 2022.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memutuskan untuk melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan konstruksi jalan tol tersebut dalam rangka pencegahan Covid-19.
Kementerian PUPR menyebutkan bahwa keputusan itu berdasarkan pertimbangan atas laporan adanya satu orang karyawan di lokasi proyek yang berstatus pasien dalam pengawasan.
Penghentian sementara konstruksi tol Serang—Panimbang diberikan selama 14 hari berlaku sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur Jenderal Bina Marga yang mendapat persetujuan Menteri PUPR tertanggal 16 April 2020 dan selanjutnya pekerjaan konstruksi dapat dimulai kembali apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020.
Ketika diminta komentarnya terkait dengan penghentian sementara pengerjaan proyek, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan bahwa penghentian sementara tol Serang—Panimbang dilakukan selama 14 hari dari tanggal ditetapkan yaitu pada 16 April.
“Betul, 14 hari,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pekerjaan konstruksi dapat dilakukan kembali jika kondisi di lapangan dinyatakan aman. Namun, jika belum dinyatakan aman akan ada kemungkinan diperpanjang.
Sumber Bisnis, edit koranbumn