• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop 10 Agustus 2018 : Pengupahan, Penggunaan Tenaga Asing, Outsourcing, Perselisihan Hubungan Industri dan Sanksi Pidana (Dalam Konteks Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan)

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Pelatihan
0
1
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

PENGUPAHAN, PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING, OUTSOURCING, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN

(Dalam Konteks Penerapan Peraturan Perundang-undangan

terkait Ketenagakerjaan)

Hotel The Acacia Jakarta, 10 Agustus 2018

 

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah diberlakukan lebih dari satu dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik kontrak kerja dengan jangka waktu maupun tanpa jangka waktu, (2) Perselisihan Hubungan Industri, (3) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), (4) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari pesangon, pengharagaan masa kerja dan uang penggantian hak, dan (5) sanksi pidana ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU 13/2003, yaitu mekanisme PHK oleh sebagai implikasi tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan. Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 20/2018) yang banyak mendapat penolakan.
Bagaimanakah seharusnya BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing dan menggunakan TKA? Khusus terkait outsourcing, Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Oursourcing menjadi sorotan DPR dan pemerintah karena perusahaan-perusahaan sering dianggap mempekerjakan tenaga outsourcing dan pekerja dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada pada peraturan perundang-undangan.
 
Tujuan Workshop:

  • Membekali praktisi BUMN terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Membembekali praktisi BUMN dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, TKA, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.

 
Topik Pembahasan:

RelatedPosts

Dirut Jasa Marga: Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Masuk dan Keluar Wilayah Jabotabek Selama Periode Libur Isra Mikraj 2026

Bukan Sekadar Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja

Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan

  • Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015 dan UU 13/2003,
  • Kontrak Kerja berdasarkan UU 13/2003 dan penggunaan TKA berdasarkan PP 20/2018, Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
  • SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing
  • Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU 13/2003.

 
 
Pembicara:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ACPA  (Penulis, Praktisi dan Akademisi).
Peserta:

  1. Dewan Direksi,
  2. Dewan Komisaris,
  3. Sekretaris Perusahaan
  4. Komite Audit, Internal Auditor,
  5. Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
  6. Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll

 
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat            : Hotel The Acacia , Jl  Kramat Raya Jakarta
Hari/Tanggal : Jumat, 10 Agustus 2018
Waktu              : 08:30 – 16.30 WIB
 
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta / tema
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
 

Previous Post

Workshop 10 Agustus 2018 : Penyajian Laporan Konsolidasian BUMN dan Anak Perusahaan Sesuai PSAK Terbaru (1,2,3,4,15,65,66)

Next Post

Perkuat Koordinasi, Angkasa Pura Airports Gelar Rapat Pimpinan di Surabaya

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Dirut Jasa Marga: Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Masuk dan Keluar Wilayah Jabotabek Selama Periode Libur Isra Mikraj 2026

20 Januari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Bukan Sekadar Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja

20 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan

20 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Raih Penghargaan di Thailand, Inovasi Produksi Pertadex dari Kilang Pertamina Dapat Golden Medal IPITEX 2026

20 Januari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di Acara HR Networking 2026

20 Januari 2026
Direktur M. Jamil Jadi Salah Satu Panelis pada ADW’s Procurement Talks 20.20
Berita

Semen Baturaja Terdampak Larangan Angkutan Batu Bara di Sumsel

20 Januari 2026
Next Post

Perkuat Koordinasi, Angkasa Pura Airports Gelar Rapat Pimpinan di Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina NRE Gandeng Tiongkok, Dorong Proyek Energi Bersih di Indonesia

2 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Perkuat Tanggap Darurat di Aceh, Manajemen ADHI Tegaskan Dukungan Pemulihan Pascabencana

3 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Kolaborasi Bukit Asam dengan Pengembangan Investasi Riau Pengembangan Proyek Hilirisasi Batu Bara di Peranap, Riau

6 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Merampingkan Anak Usaha Menjadi Tujuh Klaster untuk Optimalkan Bisnis Asuransi dan Penjaminan

6 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Dirut Jasa Marga: Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Masuk dan Keluar Wilayah Jabotabek Selama Periode Libur Isra Mikraj 2026

by redaksi
20 Januari 2026
0

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.232.648 kendaraan keluar dan masuk...

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukan Sekadar Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja

20 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan

20 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Raih Penghargaan di Thailand, Inovasi Produksi Pertadex dari Kilang Pertamina Dapat Golden Medal IPITEX 2026

20 Januari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di Acara HR Networking 2026

20 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In