Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
ISU-ISU TERKAIT TRANSAKSI MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN
(Suatu Pembahasan terhadap Aspek Legal dan Akuntansi Transaksi Merger, Akuisisi dan Spin-off BUMN dan Anak Perusahaan BUMN)
Untuk meningkatkan kapabilitas dan daya saingnya, BUMN dan anak perusahaan BUMN sering melakukan aktivitas merger, akuisisi dan spin-off. Apalagi Kementerian BUMN pernah mencanangkan holdingisasi dan klasterisasi BUMN. Dalam melakukan aktivitas merger, akuisisi dan spin-off, pengurus BUMN dan anak perusahaan BUMN harus ekstra hati-hati sebab berbeda dengan perusahaan swasta, BUMN dan anak perusahaan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum keuangan negara. Terdapat beberapa kasus merger, akuisisi dan spin-off BUMN dan anak perusahaan yang dilakukan baik dalam rangka holdingisasi maupun klasterisasi BUMN. Tidak sedikit juga permasalahan ditemukan dalam aktivitas merger, akuisisi dan spin-off BUMN dan anak perusahaan BUMN. Bahkan, ada beberapa kasus merger, akuisisi dan spin-off yang sempat terkendala aspek legal. Oleh sebab itu, pengurus BUMN dan anak Perusahaan BUMN harus memperhatikan peraturan perundang-undangan seperti UU PT, UU BUMN, PP 43/2005 dan peraturan terkait lainnya dalam melakukan aktivitas merger, akuisisi dan spin-off agar dapat memitigasi risiko yang mungkin muncul.
Di sisi lain, DSAK telah menerbitkan dan merevisi PSAK 22, “Kombinasi Bisnis”, PSAK 38, “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali” dan PSAK 58, “Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”. Pemahaman terhadap aspek akuntansi merger, akuisisi dan spin-off merupakan hal yang sangat penting untuk mengetahui dampak keuangan dan perpajakan setiap transaksi merger, akuisisi dan spin-off.
TUJUAN
Memberikan pemahaman terkait risiko legal dan pelaporan keuangan transaksi merger, akuisisi dan pengambilalihan BUMN.
- Langkah-langkah dalam melakukan aktivtias merger, akuisisi dan spin-off,
- Peraturan perundang-undangan terkait transaksi merger, akuisisi dan spin-off (penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan),
- Aspek akuntansi tranksasi penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan berdasarkan PSAK 22, “Kombinasi Bisnis”, PSAK 38, “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali” dan PSAK 58 , “Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”,
- Teknis pencatatan transaksi penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust)
(Praktisi, Akademisi & Penulis).
Waktu Pelaksanaan :
Hari : Jumat, 27 Oktober 2023, Hotel Berbintang di Bandung
Pukul: 08:30 WIB s/d 17:00 WIB
Target peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.900.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi