Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
DAMPAK PERBERLAKUAN UU NO.6/2023 TERHADAP KONTRAK KERJA, OUTSOURCING, PENGUPAHAN, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI, PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PERHITUNGAN IMBALAN PASCA KERJA
Diselenggarakan di Bandung, 28 Juli 2023
Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.6/2023). Undang-undang tersebut mengatur banyak klaster, termasuk klaster ketenagakerjaan. Pemberlakuan UU No.6/2023 sangat berdampak terhadap kontrak kerja PKWT dan PKWTT, kontrak outsourcing, pengupahan, perselisihan hubungan industri, perhitungan imbalan pasca kerja dan sanksi-sanksi ketenagakerjaan.
Topik Pembahasan:
- Perubahan-perubahan pengaturan ketenagakerjaan berdasarkan Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,
- Dampak pemberlakuan Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan terhadap kontrak kerja dengan PKWT, PKWTT dan outsourcing,
- Dampak pemberlakuan Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan terhadap Pengupahan, Cuti dan Pemutusan Hubungan Kerja,
- Dampak pemberlakuan Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan terhadap Perselisihan Hubungan Industri, Imbalan Pasca Kerja, dan sanksi-saksi ketenagakerjaan.
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust)
(Praktisi, Akademisi & Penulis).
Waktu Pelaksanaan :
Hari : Jumat, 28 Juli 2023
Hotel Berbintang di Bandung
Pukul: 08:30 WIB s/d 17:00 WIB
Target peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.900.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Kepesertaan
(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)
(E) : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com