• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 11 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11-12 Mei 2020 : Menjalankan Kerja Sama Bisnis BUMN dan Anak Perusahaan BUMN di Tengah Pandemi Covid-19

by redaksi
19 April 2020
in Berita, Pelatihan
0
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11-12 Mei 2020 : Menjalankan Kerja Sama Bisnis BUMN dan Anak Perusahaan BUMN di Tengah Pandemi Covid-19
0
SHARES
345
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

WORKSHOP BUMN dan ANAK PERUSAHAAN BUMN

MENJALANKAN KERJA SAMA BISNIS  BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN  DI TENGAH PANDEMI COVID-19

( ONLINE ZOOM MEETING, 11- 12 MEI 2020)

 

RelatedPosts

Akselerasi Atlet Muda Menuju Dunia, Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Digelar

Borobudur Mendunia! Presiden Macron Apresiasi Indahnya Candi Borobudur, Sebut Besarnya Peradaban Indonesia

Pendistribusian Hewan Kurban BSI Capai 15.272 Ekor di Iduladha 1446 Hijriah

Peran BUMN dan anak perusahaan BUMN sebagai agen pembangunan sangat dibutuhkan apalagi dalam di tengah Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini. BUMN dan anak perusahaan BUMN membutuhkan kolaborasi dengan seluruh pihak, baik dengan sesama BUMN atau anak perusahaan BUMN, perusahaan swasta maupun dengan pemerintah sendiri.

Kontrak-kontrak kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN harus ditinjau ulang dan dievaluasi agar going concern bisnis tetap berjalan. Terkait Pandemi COVID-19, Pemerintah RI telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu No.1 Tahun 2020).

Dengan dikeluarkannya Perpu No.1 Tahun 2020, maka Pandemi COVID-19 dapat dianggap sebagai force-majeure. Dalam kondisi yang demikian, para pihak yang melakukan kerja sama bisnis harus menentukan keberlanjutan kontrak kerja sama bisnis secara sepakat dan mufakat atau melakukan alternatif lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk memahami dampak Pandemi COVID-19 terhadap kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN, pemahaman terhadap skema-skema bisnis harus terlebih dahulu dilakukan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat beberapa skema kerja sama bisnis yang mungkin dilakukan baik oleh BUMN maupun anak perusahaan BUMN.

Skema-skema kerja sama bisnis tersebut adalah Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa, pinjam pakai dan lain-lain. Kementerian BUMN telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN No. Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (Permen No.Per-13/MBU/09/2014) yang efektif berlaku per 10 September 2014. Permen No.Per-13/MBU/09/2014 berisi pedoman yang harus dipatuhi oleh BUMN dalam melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain terkait pendayagunaan aset tetap BUMN. Kemudian Permen No.Per-13/MBU/09/2014 dicabut dengan diberlakukannya Permen No. Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja sebagaimana disempurnakan dalam Permen No. Per-04/MBU/09/2017.

Di sisi lain, DSAK-IAI telah memberlakukan PSAK 66, ”Pengaturan Bersama”, PSAK 15, ”Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama” dan PSAK 73, ”Sewa” untuk mencatat kerja sama bisnis yang dilakukan BUMN. Bagaimanakah penerapan PSAK 66, PSAK 15 dan PSAK 73 dalam mencatat Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa dan pinjam pakai?

Workshop ini akan menjelaskan aspek legal dan aspek akuntansi berdasarkan skema-skema kerja sama bisnis tersebut.

 Tujuan Lokakarya:

  • Mambekali peserta terkait jenis-jenis skema kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN dan dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlanjutan kontrak kerja sama bisnis BUMN dana anak perusahaan BUMN,
  • Membekali peserta perihal penerapan PSAK 66, PSAK 15 dan PSAK 73 dalam membukukan kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN.

 Topik Pembahasan:

Hari Pertama:

Sesi I:     Asas-asas hukum kontrak dan aspek legal skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa dan pinjam pakai.

Sesi II:    Memahami implikasi Pandemi COVID-19 terhadap keberlanjutan kontrak kerja sama bisnis,

Sesi III:   Test (Multiple Choice)

Hari Kedua:

Sesi I:     Akuntansi dan pelaporan keuangan kerja sama bisnis dengan skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG),

Sesi II:    Akuntansi dan pelaporan keuangan kerja sama bisnis dengan skema sewa dan pinjam pakai.

Sesi III:   Test (Multiple Choice).

 

Pemateri:

Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ACPA

(Akademisi, Praktisi dan Penulis)

Harry A. Simbolon, SE, MAk, Ak, QIA, CA, CPA, CMA, CIBA, ACPA

(Praktisi dan Akademisi)

Waktu Pelaksanaan

Senin-Selasa, 11-12 Mei, 2020

Pukul: 08:30 WIB s/d 12:00 WIB

Target peserta:

Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 1.700.000,-/peserta

– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta 

Durasi:

Sesi I                                       : 08:30 WIB – 09:30 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab       : 09:30 WIB – 10:00 WIB

Sesi II                                      : 10:00 WIB – 11:00 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab       : 11:00 WIB – 11:30 WIB

Test Singkat                            : 11:30 WIB – 12:00 WIB

 

Informasi

(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)

(E)          : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

 

Previous Post

Pertamina Belum Pastikan akan Turunkan Harga BBM dalam Waktu Dekat

Next Post

Angkasa Pura I Lakukan Penyesuaian Operasional di Bandara Juanda

Related Posts

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Atlet Muda Menuju Dunia, Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Digelar

10 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri
Berita

Borobudur Mendunia! Presiden Macron Apresiasi Indahnya Candi Borobudur, Sebut Besarnya Peradaban Indonesia

10 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Pendistribusian Hewan Kurban BSI Capai 15.272 Ekor di Iduladha 1446 Hijriah

10 Juni 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Capai Nol Sampah ke TPA, Wujudkan Kantor Ramah Lingkungan

10 Juni 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Perkokoh Peran Wujudkan Swasembada Baja Indonesia

10 Juni 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Peringati Ocean World Day 2025, Merusaka Nusa Dua Gelar Aksi Bersih Pantai

9 Juni 2025
Next Post
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan

Angkasa Pura I Lakukan Penyesuaian Operasional di Bandara Juanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Iduladha 1446 H, SIG Bagikan 237 Hewan Kurban Setara 21 Ton Daging di 20 Provinsi

2 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Pendistribusian Hewan Kurban BSI Capai 15.272 Ekor di Iduladha 1446 Hijriah

16 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Melalui E-fuels, Pertamina NRE Kembangkan Solusi Inovatif Dekarbonisasi Sektor Transportasi

7 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Direktur Utama Jasa Marga Bahas Pembiayaan Kreatif Infrastruktur Jalan Tol Berkelanjutan dalam Bincang Infrastruktur Creative Infrastructure Financing Day (CreatIFF) 2025

4 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Atlet Muda Menuju Dunia, Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Digelar

by redaksi
10 Juni 2025
0

Bank Mandiri mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga nasional, khususnya di kalangan generasi muda. Bank berlogo pita emas ini kembali...

Read more
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

Borobudur Mendunia! Presiden Macron Apresiasi Indahnya Candi Borobudur, Sebut Besarnya Peradaban Indonesia

10 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Pendistribusian Hewan Kurban BSI Capai 15.272 Ekor di Iduladha 1446 Hijriah

10 Juni 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Capai Nol Sampah ke TPA, Wujudkan Kantor Ramah Lingkungan

10 Juni 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Perkokoh Peran Wujudkan Swasembada Baja Indonesia

10 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In