• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11-12 Mei 2020 : Menjalankan Kerja Sama Bisnis BUMN dan Anak Perusahaan BUMN di Tengah Pandemi Covid-19

by redaksi
19 April 2020
in Berita, Pelatihan
0
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11-12 Mei 2020 : Menjalankan Kerja Sama Bisnis BUMN dan Anak Perusahaan BUMN di Tengah Pandemi Covid-19
0
SHARES
350
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

WORKSHOP BUMN dan ANAK PERUSAHAAN BUMN

MENJALANKAN KERJA SAMA BISNIS  BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN  DI TENGAH PANDEMI COVID-19

( ONLINE ZOOM MEETING, 11- 12 MEI 2020)

 

RelatedPosts

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

Peran BUMN dan anak perusahaan BUMN sebagai agen pembangunan sangat dibutuhkan apalagi dalam di tengah Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini. BUMN dan anak perusahaan BUMN membutuhkan kolaborasi dengan seluruh pihak, baik dengan sesama BUMN atau anak perusahaan BUMN, perusahaan swasta maupun dengan pemerintah sendiri.

Kontrak-kontrak kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN harus ditinjau ulang dan dievaluasi agar going concern bisnis tetap berjalan. Terkait Pandemi COVID-19, Pemerintah RI telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu No.1 Tahun 2020).

Dengan dikeluarkannya Perpu No.1 Tahun 2020, maka Pandemi COVID-19 dapat dianggap sebagai force-majeure. Dalam kondisi yang demikian, para pihak yang melakukan kerja sama bisnis harus menentukan keberlanjutan kontrak kerja sama bisnis secara sepakat dan mufakat atau melakukan alternatif lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk memahami dampak Pandemi COVID-19 terhadap kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN, pemahaman terhadap skema-skema bisnis harus terlebih dahulu dilakukan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat beberapa skema kerja sama bisnis yang mungkin dilakukan baik oleh BUMN maupun anak perusahaan BUMN.

Skema-skema kerja sama bisnis tersebut adalah Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa, pinjam pakai dan lain-lain. Kementerian BUMN telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN No. Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (Permen No.Per-13/MBU/09/2014) yang efektif berlaku per 10 September 2014. Permen No.Per-13/MBU/09/2014 berisi pedoman yang harus dipatuhi oleh BUMN dalam melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain terkait pendayagunaan aset tetap BUMN. Kemudian Permen No.Per-13/MBU/09/2014 dicabut dengan diberlakukannya Permen No. Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja sebagaimana disempurnakan dalam Permen No. Per-04/MBU/09/2017.

Di sisi lain, DSAK-IAI telah memberlakukan PSAK 66, ”Pengaturan Bersama”, PSAK 15, ”Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama” dan PSAK 73, ”Sewa” untuk mencatat kerja sama bisnis yang dilakukan BUMN. Bagaimanakah penerapan PSAK 66, PSAK 15 dan PSAK 73 dalam mencatat Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa dan pinjam pakai?

Workshop ini akan menjelaskan aspek legal dan aspek akuntansi berdasarkan skema-skema kerja sama bisnis tersebut.

 Tujuan Lokakarya:

  • Mambekali peserta terkait jenis-jenis skema kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN dan dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlanjutan kontrak kerja sama bisnis BUMN dana anak perusahaan BUMN,
  • Membekali peserta perihal penerapan PSAK 66, PSAK 15 dan PSAK 73 dalam membukukan kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN.

 Topik Pembahasan:

Hari Pertama:

Sesi I:     Asas-asas hukum kontrak dan aspek legal skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa dan pinjam pakai.

Sesi II:    Memahami implikasi Pandemi COVID-19 terhadap keberlanjutan kontrak kerja sama bisnis,

Sesi III:   Test (Multiple Choice)

Hari Kedua:

Sesi I:     Akuntansi dan pelaporan keuangan kerja sama bisnis dengan skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG),

Sesi II:    Akuntansi dan pelaporan keuangan kerja sama bisnis dengan skema sewa dan pinjam pakai.

Sesi III:   Test (Multiple Choice).

 

Pemateri:

Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ACPA

(Akademisi, Praktisi dan Penulis)

Harry A. Simbolon, SE, MAk, Ak, QIA, CA, CPA, CMA, CIBA, ACPA

(Praktisi dan Akademisi)

Waktu Pelaksanaan

Senin-Selasa, 11-12 Mei, 2020

Pukul: 08:30 WIB s/d 12:00 WIB

Target peserta:

Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 1.700.000,-/peserta

– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta 

Durasi:

Sesi I                                       : 08:30 WIB – 09:30 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab       : 09:30 WIB – 10:00 WIB

Sesi II                                      : 10:00 WIB – 11:00 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab       : 11:00 WIB – 11:30 WIB

Test Singkat                            : 11:30 WIB – 12:00 WIB

 

Informasi

(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)

(E)          : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

 

Previous Post

Pertamina Belum Pastikan akan Turunkan Harga BBM dalam Waktu Dekat

Next Post

Angkasa Pura I Lakukan Penyesuaian Operasional di Bandara Juanda

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

18 Maret 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

18 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

18 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Berangkatkan 750 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

18 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

18 Maret 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

Kunjungi Proyek Sekolah Rakyat di Singkawang dan Pontianak, Menko Infrastruktur AHY Tekankan Pentingnya Infrastruktur Pendidikan

18 Maret 2026
Next Post
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan

Angkasa Pura I Lakukan Penyesuaian Operasional di Bandara Juanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tas Baru, Semangat Baru, Pertamina Turut Kembangkan Senyum Pelajar Indonesia di HUT ke-1 Danantara

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menunjuk Zhejiang Weiming Garap Proyek Waste to Energy Bogor Raya

3 hari ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Lepas Peserta Mudik Gratis BUMN 2026

13 jam ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

7 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

by redaksi
18 Maret 2026
0

PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengaturan (BP) BUMN berkontribusi dalam penyelenggaraan Program...

Read more
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

18 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

18 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Berangkatkan 750 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

18 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

18 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In