Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN
DAMPAK PERBERLAKUAN PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP KONTRAK KERJA, OUTSOURCING, PENGUPAHAN, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI, PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PERHITUNGAN IMBALAN PASCA KERJA
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) pada tanggal 30 Desember 2022. Penerbitan Perpu Cipta Kerja didasarkan pada sejumlah alasan mendesak, yang salah satunya adalah antisipasi terhadap resesi ekonomi global. Penerbitan Perpu Cipta Kerja juga adalah dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemerintah sepertinya mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perpu Cipta Kerja agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha termasuk BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Salah satu klaster Perpu Cipta Kerja yang sangat berdampak adalah klaster ketenagakerjaan. Perpu Cipta Kerja Klaster ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan realisasi target nilai investasi untuk membuka lapangan pekerjaan. Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan tentu sangat berdampak terhadap kontrak kerja dengan PKWT dan PKWTT, kontrak outsourcing, pengupahan, perselisihan hubungan industri, perhitungan imbalan pasca kerja dan sanksi-sanksi ketenagakerjaan.
Topik Pembahasan:
- Perubahan-perubahan pengaturan ketenagakerjaan berdasarkan Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,
- Dampak pemberlakuan Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan terhadap kontrak kerja dengan PKWT, PKWTT dan outsourcing,
- Dampak pemberlakuan Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan terhadap Pengupahan, Cuti dan Pemutusan Hubungan Kerja,
- Dampak pemberlakuan Perpu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan terhadap Perselisihan Hubungan Industri, Imbalan Pasca Kerja, dan sanksi-saksi ketenagakerjaan.
Pembicara: Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust)
(Praktisi, Akademisi & Penulis).
Jadwal Pelaksanaan Workshop 1 Hari
Hotel Berbintang di Jakarta
Kamis, 16 Maret 2023
Pukul 08:30 WIB s/d 17:00 WIB
Target peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.950.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Kepesertaan
(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)
(E) : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com