WORKSHOP BUMN DAN Anak Usaha BUMN 2 Desember 2025 : KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA TRANSAKSI PENGELOLAAN KERUGIAN (CUT LOSS) BUMN PASCA PENDIRIAN BPI DANANTARA DAN BP BUMN BERDASARKAN UU NO.16/2025
KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA TRANSAKSI PENGELOLAAN KERUGIAN (CUT LOSS) BUMN PASCA PENDIRIAN BPI DANANTARA DAN BP BUMN BERDASARKAN UU NO.16/2025
Manajemen BUMN akan selalu menghadapi risiko kerugian dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. Berbeda dengan manajemen perusahaan swasta, manajemen BUMN dihadapkan dengan tantangan yang lebih berat karena memiliki stakeholder yang lebih banyak dengan perubahan regulasi yang sangat dinamis dan merupakan objek keuangan negara. BUMN saat ini dikelola oleh BPI Danantara dan diatur oleh BP BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU No.16/2025).
Pengelolaan BUMN sebagai suatu perseroan terbatas harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengelolaan korporasi yang baik, seperti prinsip fiduciary duty dan prinsip business judgement rule. Berdasarkan pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggota Direksi perseroan terbatas tidak dapat diminta pertanggungjawaban perdata apabila telah melakukan: 1) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, 2) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, 3) tidak mempunyai benturan kepentingan, dan 4) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Keempat hal tersebut merupakan wujud dari prinsip business judgement rule. Tindakan cut loss dapat dianggap sebagai salah satu upaya manajemen BUMN dalam menerapkan prinsip business judgment rule.
Beberapa isu dan permasalahan yang dibahas dalam workshop ini adalah sebagai berikut:
Sesi I: Doktrin-doktrin hukum korporasi yang relevan dengan cut loss sebagai suatu aksi korporasi,
Sesi II: Penyusunan kebijakan dan SOP cut loss BUMN dan anak perusahaan BUMN berdasarkan UU No. 16/2925 dan potensi perubahannya,
Sesi III: Kebijakan pelepasan aset yang menurun nilainya (impairment), pelepasan investasi pada saham dan obligasi, penghentian proyek bisnis dan lain sebagainya berdasarkan UU No.16/2025 dan potensi perubahannya,
Sesi IV: Pembubaran dan likuidasi anak perusahaan BUMN berdasarkan UU No.16/2025 dan potensi perubahannya.
Pemateri:
Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust)
(Penulis, Praktisi dan Akademisi)
Peserta:
Dewan Direksi,
Dewan Komisaris,
Sekretaris Perusahaan
Komite Audit, Internal Auditor, Manajemen Resiko
Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat : Hotel Berbintang, Jakarta
Hari/Tanggal : Selasa, 2 Desember 2025
Waktu : 08:30 – 16.00 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.950.000,-/peserta
Kepesertaan 3 Peserta Free 1 Peserta
Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit