ASPEK HUKUM KEUANGAN NEGARA DALAM PEMBUBARAN BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN
(Suatu Kajian terhadap Kelangsungan Usaha, Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara)
Jakarta, 25 – 26 Juni 2024
Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (PP 23/2022). Berdasarkan PP 23/2022, jajaran komisaris dan direksi BUMN diminta turut bertanggung jawab ketika BUMN mengalami kerugian. Ketentuan tersebut menimbulkan beberapa pertanyaaan:
1. Apa-apa saja yang dapat mengakibatkan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dapat dianggap bertanggung jawab atas kerugian BUMN dan anak perusahaan BUMN?
2. Apa-apa saja yang dapat mengakibatkan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dapat dianggap bertanggung jawab atas Pembubaran BUMN dan Anak Perusahaan BUMN?
3. Bagaimana penerapan doktrin Business Judgment Rule jika dikaitkan dengan pemberlakuan PP 23/2022?
4. Parameter apa saja yang digunakan dalam menilai kondisi keuangan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN?
Pembahasan:
Hari I:
• Dampak pemberlakukan PP 23/2022 terhadap pertanggungjawaban anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pembubaran BUMN,
• PP 23/2022 ditinjau dalam perspektif doktrin fiduciary duties, business judgment rule, hukum keuangan negara dan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi,
• Tahapan-tahapan kegagalan bisnis dan pertimbangan manajemen dalam mempertahankan keberlajutan BUMN dan Anak Perusahaan,
• Pengkajian going concern bisnis bagi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dan studi kasus.
Hari II:
• Tanggung jawab hukum Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak Perusahaan BUMN terhadap kerugian BUMN dan Anak Perusahaan BUMN,
• Berbagai jenis perbuatan melawan hukum dalam pembubaran BUMN dan Anak Perusahaan BUMN,
• Tanggung jawab hukum Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak perusahaan BUMN dalam pembubaran BUMN dan Anak Perusahaan BUMN,
• Kajian terhadap kasus-kasus pembubaran BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust)
(Praktisi BUMN, Akademisi & Penulis).
Dani Roberto Simanjuntak, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, CPA, CTA, BKP
(Lawyer dan Tax Consultant)
Jadwal Pelaksanaan Workshop 2 Hari
Hotel Berbintang di Jakarta
Kamis – Jumat, 25 – 26 Juni 2024
Pukul 08:30 WIB s/d 16:00 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 7.000.000,-/peserta
Program Apresiasi 2024 : DAFTAR 3 FREE 1
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Manajemen PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang...