• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 6 Februari 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN : TATA CARA HAPUS BUKU DAN PINDAH TANGAN ASET TETAP BUMN (Penerapan Peraturan Menteri BUMN No. Per-03/MBU/03/2021 dengan Memperhatikan PSAK 16, PSAK 48, PSAK 58 dan PSAK 73)

by redaksi
22 Juli 2022
in Berita, Pelatihan
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN

 

TATA CARA HAPUS BUKU DAN

PINDAH TANGAN ASET TETAP BUMN

(Penerapan Peraturan Menteri BUMN No. Per-03/MBU/03/2021 dengan Memperhatikan PSAK 16, PSAK 48, PSAK 58 dan PSAK 73)

BUMN adalah salah satu objek keuangan negara yang harus dikelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dan administrasi aset tetap BUMN harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada agar aset tetap BUMN aman dari penyalahgunaan dan penggelapan.

RelatedPosts

Fokus Bisnis Jasa Layanan Operasional Jalan Tol, HKA Targetkan Kelola Seluruh Ruas dan Rest Area HK

Melalui Dukungan Penuh Menteri BUMN, Kinerja Pertamina Tumbuh Signifikan

Strategi Bank BTN Kejar Target 2023

Kementerian BUMN telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/2010, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-22/MBU/12/2014 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/03/2021. Peraturan tersebut memberikan pedoman yang komprehensif terkait penghapusbukuan aset tetap yang disebabkan pemindahtanganan, hilang, musnah, rusak, dan pemindahtanganan yang dilakukan dengan cara penjualan, tukar guling, ganti rugi dan dijadikan penyertaan modal.

Penerapan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/03/2021 juga harus dilakukan dengan memperhatikan PSAK 16, “Aset Tetap”, PSAK 48, “Penurunan Nilai Aset”, PSAK 58, “Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”, dan PSAK 73, “Sewa” yang telah diberlakukan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang berada di bawah Ikatan Akuntan Indonesia. Isu-isu terkait permasalahan di atas akan kami bahas dalam workshop dengan sesi-sesi sebagai berikut:

  1. Jenis-jenis aset BUMN (aset tetap berupa mesin, bangunan, hak atas tanah dan lain-lain) dan peraturan perundang-undangan terkait
  2. Tata cara penghapusbukuan aset tetap BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2010 sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/2010, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-22/MBU/12/2014, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/03/2021,
  3. Tata cara penghapusbukuan aset tetap BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2010 sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/2010, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-22/MBU/12/2014, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/03/2021,
  4. Pencatatan perolehan, pengalokasian, penurunan nilai dan penghapusbukuan aset tetap BUMN berdasarkan PSAK 16, PSAK 48, PSAK 58 dan PSAK 73.

Pemateri

Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA

(Akademisi, Praktisi dan Penulis)

Waktu Pelaksanaan :

 Hari : Jum’at,  2 September 2022, di Jakarta

Pukul: 08:30 WIB s/d 17:00 WIB

Target peserta:

Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 3.850.000,-/peserta

– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi

 

Informasi Kepesertaan

(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)

(E)       : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

Previous Post

Dirop Jasa Raharja, Dewi Aryani S. Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Truk Tangki di Cibubur Diserahkan Kurang Dari 24 Jam

Next Post

Pupuk Indonesia Telah Salurkan 309.100 Ton Pupuk Subsidi di Lampung Hingga Juli 2022

Related Posts

Hakaaston Target Kontrak Baru Sebesar Rp 1,7 triliun Sepanjang 2021
Anak Perusahaan

Fokus Bisnis Jasa Layanan Operasional Jalan Tol, HKA Targetkan Kelola Seluruh Ruas dan Rest Area HK

6 Februari 2023
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Melalui Dukungan Penuh Menteri BUMN, Kinerja Pertamina Tumbuh Signifikan

6 Februari 2023
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi
Berita

Strategi Bank BTN Kejar Target 2023

6 Februari 2023
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan
Berita

Bandara Sentani Jayapura Cetak Pergerakan Kargo Tertinggi di Angkasa Pura Airports

6 Februari 2023
Butuh Tambah Belanja Modal, Wijaya Karya Beton  Lepas Saham Treasury
Anak Perusahaan

Strategi Wika Beton Bidik Kontrak Rp8,6 Triliun pada 2023

6 Februari 2023
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Geothermal Bidik Dana IPO Rp9 Triliun

6 Februari 2023
Next Post
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Telah Salurkan 309.100 Ton Pupuk Subsidi di Lampung Hingga Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : Holding Perkebunan, KIM, IndonesiaRe, IKI, Jasa Marga, DKB, Rukindo, PTPN 11, EPI, PFN, JIEP, Jasa Tirta 2

4 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Serahkan Bantuan Untuk Tiga Desa Penyangga di Kelurahan Benoa

2 hari ago
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Pegadaian Siapkan Sejumlah Strategi Kejar Target Pertumbuhan pada Tahun 2023

5 hari ago
Sarinah Bersama PMI Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Area Departemen Store dan Perkantoran

Sarinah Duty Free, Toko Bebas Bea di Jakarta Resmi Dibuka Erick Thohir

4 hari ago
Hakaaston Target Kontrak Baru Sebesar Rp 1,7 triliun Sepanjang 2021
Anak Perusahaan

Fokus Bisnis Jasa Layanan Operasional Jalan Tol, HKA Targetkan Kelola Seluruh Ruas dan Rest Area HK

by redaksi
6 Februari 2023
0

Sebagai perusahaan yang telah melakukan transformasi bisnis sejak akhir tahun 2021 lalu, kini PT Hakaaston (HKA), anak perusahaan PT Hutama...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Melalui Dukungan Penuh Menteri BUMN, Kinerja Pertamina Tumbuh Signifikan

6 Februari 2023
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

Strategi Bank BTN Kejar Target 2023

6 Februari 2023
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan

Bandara Sentani Jayapura Cetak Pergerakan Kargo Tertinggi di Angkasa Pura Airports

6 Februari 2023
Butuh Tambah Belanja Modal, Wijaya Karya Beton  Lepas Saham Treasury

Strategi Wika Beton Bidik Kontrak Rp8,6 Triliun pada 2023

6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In