• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 12 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop BUMN 10 Agustus 2018 : Pengupahan, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Outsourching, Perselisihan Hubungan Industri & Sanksi Pidana Ketenagakerjaan

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Korporasi
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop 10 Agustus 2018

 

RelatedPosts

Rencana Revitalisasi Anjungan Daerah DIY, TMII Audiensi dengan Gubernur DIY

Perkuat Pencegahan Dengue: Bio Farma Dukung Program Vaksinasi Dengue Pertama di Kalimantan Utara

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan TIMAH untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

PENGUPAHAN, PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING, OUTSOURCING, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN

(Dalam Konteks Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan)

 

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah diberlakukan lebih dari satu dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik kontrak kerja dengan jangka waktu maupun tanpa jangka waktu, (2) Perselisihan Hubungan Industri, (3) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), (4) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari pesangon, pengharagaan masa kerja dan uang penggantian hak, dan (5) sanksi pidana ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU 13/2003, yaitu mekanisme PHK oleh sebagai implikasi tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan. Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 20/2018) yang banyak mendapat penolakan.
Bagaimanakah seharusnya BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing dan menggunakan TKA? Khusus terkait outsourcing, Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Oursourcing menjadi sorotan DPR dan pemerintah karena perusahaan-perusahaan sering dianggap mempekerjakan tenaga outsourcing dan pekerja dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada pada peraturan perundang-undangan.
 Tujuan Workshop:

  • Membekali praktisi BUMN terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Membembekali praktisi BUMN dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, TKA, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.

 Topik Pembahasan:

  • Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015 dan UU 13/2003,
  • Kontrak Kerja berdasarkan UU 13/2003 dan penggunaan TKA berdasarkan PP 20/2018, Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
  • SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing
  • Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU 13/2003.

 Pembicara:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ACPA  (Penulis, Praktisi dan Akademisi).
Peserta:

  1. Dewan Direksi,
  2. Dewan Komisaris,
  3. Sekretaris Perusahaan
  4. Komite Audit, Internal Auditor,
  5. Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
  6. Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll

 Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat            : Hotel The Acacia , Jl  Kramat Raya Jakarta
Hari/Tanggal : Jumat, 10 Agustus 2018
Waktu              : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta / tema
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813  8084  1716 , 0816 161 7759 (Erik)
Registrasi via Sms/wa :  0813 8084 1716
 

Previous Post

Workshop BUMN 10 Agustus 2018: Penyajian Laporan Konsolidasian  BUMN dan Anak Perusahaan Sesuai PSAK Terbaru (1,2,3,4,15,65,66)

Next Post

Workshop 27 Juli 2018 : Implikasi Pemberlakuan PERMEN BUMN NO.PER-02/MBU/07/2017 (Pengelolaan Risiko Penyaluran Dana PKBL)

Related Posts

Rencana Revitalisasi Anjungan Daerah DIY, TMII Audiensi dengan Gubernur DIY
Berita

Rencana Revitalisasi Anjungan Daerah DIY, TMII Audiensi dengan Gubernur DIY

11 Januari 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Perkuat Pencegahan Dengue: Bio Farma Dukung Program Vaksinasi Dengue Pertama di Kalimantan Utara

11 Januari 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan TIMAH untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

11 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Selama Nataru 2025/2026, KAI Angkut 2,7 Juta Ton Batu Bara untuk Jaga Listrik Tetap Menyala di Momen Liburan

11 Januari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Perkuat Pondasi Bisnis dengan Komitmen Pasokan Jangka Panjang dan Sinergi Strategis

11 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional

11 Januari 2026
Next Post

Workshop 27 Juli 2018 : Implikasi Pemberlakuan PERMEN BUMN NO.PER-02/MBU/07/2017 (Pengelolaan Risiko Penyaluran Dana PKBL)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Menutup Tahun di Beranda Sumatra, BHC Rayakan Harapan Bersama

2 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Terintegrasi, Hutama – WIKA KSO Groundbreaking Gedung CMU RSUP DR. Sardjito Yogyakarta

1 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Kemenkeu Melaporkan Realisasi Program Sekolah Rakyat Telah Mencapai Rp6,6 Triliun Sepanjang 2025

2 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Menjaminkan Kekayaan Rp 13,94 triliun untuk Upaya Restrukturisasi Penyehatan Perusahaan

8 jam ago
Rencana Revitalisasi Anjungan Daerah DIY, TMII Audiensi dengan Gubernur DIY
Berita

Rencana Revitalisasi Anjungan Daerah DIY, TMII Audiensi dengan Gubernur DIY

by redaksi
11 Januari 2026
0

Direktur Operasi InJourney Destination Management (IDM) Indung Purwita Jati, Direktur Komersial IDM Gistang Panutur dan Plt Direktur Utama Taman Mini...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Perkuat Pencegahan Dengue: Bio Farma Dukung Program Vaksinasi Dengue Pertama di Kalimantan Utara

11 Januari 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan TIMAH untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

11 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Selama Nataru 2025/2026, KAI Angkut 2,7 Juta Ton Batu Bara untuk Jaga Listrik Tetap Menyala di Momen Liburan

11 Januari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Perkuat Pondasi Bisnis dengan Komitmen Pasokan Jangka Panjang dan Sinergi Strategis

11 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In