• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 1 Februari 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop BUMN 10 Agustus 2018 : Pengupahan, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Outsourching, Perselisihan Hubungan Industri & Sanksi Pidana Ketenagakerjaan

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Korporasi
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop 10 Agustus 2018

 

RelatedPosts

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Holding BUMN Farmasi BIO FARMA yang ke-3

Lewat HK Peduli Lingkungan, Hutama Karya Pasang GPS Collar untuk Pantau Pergerakan Gajah di Sekitar Tol Pekanbaru-Dumai

Menteri BUMN Lakukan Pergantian Direksi Perum Perhutani

PENGUPAHAN, PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING, OUTSOURCING, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN

(Dalam Konteks Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan)

 

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah diberlakukan lebih dari satu dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik kontrak kerja dengan jangka waktu maupun tanpa jangka waktu, (2) Perselisihan Hubungan Industri, (3) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), (4) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari pesangon, pengharagaan masa kerja dan uang penggantian hak, dan (5) sanksi pidana ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU 13/2003, yaitu mekanisme PHK oleh sebagai implikasi tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan. Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 20/2018) yang banyak mendapat penolakan.
Bagaimanakah seharusnya BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing dan menggunakan TKA? Khusus terkait outsourcing, Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Oursourcing menjadi sorotan DPR dan pemerintah karena perusahaan-perusahaan sering dianggap mempekerjakan tenaga outsourcing dan pekerja dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada pada peraturan perundang-undangan.
 Tujuan Workshop:

  • Membekali praktisi BUMN terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Membembekali praktisi BUMN dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, TKA, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.

 Topik Pembahasan:

  • Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015 dan UU 13/2003,
  • Kontrak Kerja berdasarkan UU 13/2003 dan penggunaan TKA berdasarkan PP 20/2018, Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
  • SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing
  • Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU 13/2003.

 Pembicara:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ACPA  (Penulis, Praktisi dan Akademisi).
Peserta:

  1. Dewan Direksi,
  2. Dewan Komisaris,
  3. Sekretaris Perusahaan
  4. Komite Audit, Internal Auditor,
  5. Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
  6. Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll

 Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat            : Hotel The Acacia , Jl  Kramat Raya Jakarta
Hari/Tanggal : Jumat, 10 Agustus 2018
Waktu              : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta / tema
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813  8084  1716 , 0816 161 7759 (Erik)
Registrasi via Sms/wa :  0813 8084 1716
 

Previous Post

Workshop BUMN 10 Agustus 2018: Penyajian Laporan Konsolidasian  BUMN dan Anak Perusahaan Sesuai PSAK Terbaru (1,2,3,4,15,65,66)

Next Post

Workshop 27 Juli 2018 : Implikasi Pemberlakuan PERMEN BUMN NO.PER-02/MBU/07/2017 (Pengelolaan Risiko Penyaluran Dana PKBL)

Related Posts

Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Holding BUMN Farmasi BIO FARMA yang ke-3

31 Januari 2023
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Lewat HK Peduli Lingkungan, Hutama Karya Pasang GPS Collar untuk Pantau Pergerakan Gajah di Sekitar Tol Pekanbaru-Dumai

31 Januari 2023
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Menteri BUMN Lakukan Pergantian Direksi Perum Perhutani

31 Januari 2023
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Bangun Sekolah Sementara di Daerah Terdampak Bencana Gempa Cianjur

31 Januari 2023
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna
Berita

Perikanan Indonesia Laksanakan RUPS RKAP Tahun 2023

31 Januari 2023
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : TASPEN, Pupuk Kaltim, Surveyor Indonesia, BGR Logistics, Pelindo, Pos Indonesia, PAL Indonesia, Dahan, PTPN 8

31 Januari 2023
Next Post

Workshop 27 Juli 2018 : Implikasi Pemberlakuan PERMEN BUMN NO.PER-02/MBU/07/2017 (Pengelolaan Risiko Penyaluran Dana PKBL)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Sinergi Distribusikan Vaksin, PPI Teken Kontrak Kerja Sama dengan Bio Farma.

PPI Tradelog Partisipasi Rangkaian Misi Dagang ke Arab Saudi

6 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : HIN, Danareksa, KBN, TWC, PTPN 10, Jasa Tirta 1, SHS, Garam, Surveyor Indonesia

2 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Target 50 Juta Nasabah, BRI Catat Holding Ultramikro Integrasikan 34 Juta Nasabah

7 hari ago
Indonesia Eximbank Terbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Rp148 M

LPEI Dorong Eksportir Jasa Lakukan Ekpansi Bisnis ke Negara-negara Non Tradisional

13 jam ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Holding BUMN Farmasi BIO FARMA yang ke-3

by redaksi
31 Januari 2023
0

Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Holding BUMN Farmasi BIO FARMA ke-3

Read more
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Lewat HK Peduli Lingkungan, Hutama Karya Pasang GPS Collar untuk Pantau Pergerakan Gajah di Sekitar Tol Pekanbaru-Dumai

31 Januari 2023
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng

Menteri BUMN Lakukan Pergantian Direksi Perum Perhutani

31 Januari 2023
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Bangun Sekolah Sementara di Daerah Terdampak Bencana Gempa Cianjur

31 Januari 2023
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna

Perikanan Indonesia Laksanakan RUPS RKAP Tahun 2023

31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In