Workshop III Juni 2018
Penggunaan Laporan Auditor Internal
Sebagai Alat Bukti di Pengadilan
(Menakar dan memitigasi risiko penugasan seorang internal auditor
dalam melakukan audit kecurangan)
Aspek-aspek keuangan dan hukum apa yang harus dipahami oleh seorang auditor internal? Sebagaimana kita ketahui, tuntutan terhadap auditor internal semakin besar akhir-akhir ini untuk dapat membantu memberantas kecurangan (fraud) dan menciptakan tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance).
Auditor internal dituntut untuk dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan dan KPK) dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan korporasi, baik swasta maupun BUMN. Tuntutan tersebut tidaklah gampang untuk dipenuhi. Temuan-temuan yang dilaporkan pada laporan audit internal tentunya mendapat penentangan dari pihak-pihak pelaku fraud. Dan bukan tidak mungkin, seorang auditor internal justru digugat dan dipidanakan oleh pihak-pihak yang tidak menyukai isi laporannya.
Oleh sebab itu, pemahaman terkait dengan aspek legal penugasan audit internal sangatlah penting bagi setiap praktisi audit internal. Apa-apa saja yang harus dipahami oleh praktisi audit internal? Untuk itu, kami mengundang para praktisi audit internal dan praktisi keuangan untuk mengikuti pelatihan terkait dengan hal tersebut, dengan sesi-sesi sebagai berikut:
Sesi I: Tanggung jawab seorang auditor internal dalam setiap penugasan audit internal, bukti audit versus alat bukti (legal) & urgensi penyusunan Internal Audit Charter.
Sesi II: Presumption of Innocence dalam penugasan audit internal & kelemahan-kelemahan bukti audit sebagai alat bukti apabila Diajukan di Pengadilan.
Sesi III: Laporan Audit Internal (LAI) berdasarkan KUHAP & mekanisme whistle blowing dalam penugasan audit internal.
Sesi IV: Hubungan auditor internal dan komite audit, hubungan auditor internal dan auditor eksternal & penggunaan Laporan Audit Internal (LAI) sebagai alat bukti (hukum) dalam sengketa bisnis perusahaan.
Tujuan dan materi yang di dapatkan peserta
- Memberikan pemahaman yang utuh tentang Tanggung jawab seorang auditor internal dalam setiap penugasan audit internal, bukti audit versus alat bukti (legal) & urgensi penyusunan Internal Audit Charter.
- Memberikan pemahaman menyeluruh Presumption of Innocence dalam penugasan audit internal & kelemahan-kelemahan bukti audit sebagai alat bukti apabila Diajukan di Pengadilan
- Memahami proses Hubungan auditor internal dan komite audit, hubungan auditor internal dan auditor eksternal & penggunaan Laporan Audit Internal (LAI) sebagai alat bukti (hukum) dalam sengketa bisnis perusahaan.
- Memberikan pemahaman menyeluruh Laporan Audit Internal (LAI) berdasarkan KUHAP & mekanisme whistle blowing dalam penugasan audit internal
Peserta
- Dewan Komisaris,
- Dewan Direksi,
- Sekretaris Perusahaan, Humas
- Audit Internal, SPI
- Divisi SDM&Umum, Divisi Keuangan, Akuntansi, Divisi IT, Divisi PKBL CSR
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat : Hotel Berbintang di Jakarta
Hari/Tanggal : Jumat, 29 Juni 2018
Waktu : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta / tema
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716 , 0816 161 7759 (Erik)
Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716