Workshop Kelas Online
BUMN, Anak Perusahaan BUMN, BUMD, BUMS dan Umum
Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap Kerja Sama Bisnis dengan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada tanggal 2 November 2020. UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal yang mengatur berbagai isu, termasuk pertanahan, bangunan gedung, rumah susun dan isu-isu lainnya. UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru menggantikan beberapa ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan lain-lain.
Poin-poin yang diubah terkait hak atas tanah, bangunan gedung dan rumah susun sedikit banyak memengaruhi kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.
Tujuan:
- Memberikan Pemahaman atas perubahan-perubahan peraturan terkait hak atas tanah, bangunan gedung, keberadaan bank tanah dan lain-lain yang diatur pada UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah,
- Memberikan pemahaman terhadap dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan tanah terhadap kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.
Topik Bahasan
Sesi I: Perubahan-perubahan pengaturan terkait bangunan gedung, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha dan Hak Pengelolaan berdasarkan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah.
Sesi II: Dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.
Pemateri:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ASEAN CPA
(Praktisi, Penulis dan Akademisi)
Tanggal Pelaksanaan
Sabtu, 27 Februari 2021
Pukul: 08:30 WIB s/d 11:45 WIB
Target peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 700.000,-/peserta
Pendaftaran Sebelum 22 Februari : Rp 350.000,- / peserta
– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta
https://forms.gle/eCvVu8ViFpN9YyzS6
Durasi dan Agenda Workshop :
Sesi I : 08:30 WIB – 09:30 WIB
Diskusi dan Tanya Jawab : 09:30 WIB – 10:00 WIB
Sesi II : 10:00 WIB – 11:00 WIB
Diskusi dan Tanya Jawab : 11:00 WIB – 11:30 WIB
Informasi Kepesertaan
(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)
(E) : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com