• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop Kelas Online: Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap Kerja Sama Bisnis dengan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan

by redaksi
14 Februari 2021
in Anak Perusahaan, Berita, Pelatihan
0
0
SHARES
194
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop Kelas Online

BUMN, Anak Perusahaan BUMN, BUMD, BUMS dan Umum

Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap Kerja Sama Bisnis dengan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan

 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada tanggal 2 November 2020. UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal yang mengatur berbagai isu, termasuk pertanahan, bangunan gedung, rumah susun dan isu-isu lainnya. UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru menggantikan beberapa ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan lain-lain.

Poin-poin yang diubah terkait hak atas tanah, bangunan gedung dan rumah susun sedikit banyak memengaruhi kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.

RelatedPosts

DAHANA Teken MoU Pengembangan Bahan Berenergi Tinggi di Ajang Indo Defence 2025

Berita Singkat BUMN : PTPP, Pupuk Kujang, PAL Indonesia, SHS, PINDAD, INTI, PTPN 4, Adhi Karya, Waskita karya, Jasa Raharja, PERINDO, Jasa Tirta 1, AirNav Indonesia, PLN, BNI, Kimia Farma, Timah

Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan

Tujuan:

  • Memberikan Pemahaman atas perubahan-perubahan peraturan terkait hak atas tanah, bangunan gedung, keberadaan bank tanah dan lain-lain yang diatur pada UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah,
  • Memberikan pemahaman terhadap dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan tanah terhadap kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.

 Topik Bahasan

 

Sesi I:     Perubahan-perubahan pengaturan terkait bangunan gedung, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha dan Hak Pengelolaan berdasarkan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah.

Sesi II:    Dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.

Pemateri:

Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ASEAN CPA

(Praktisi, Penulis dan Akademisi)

Tanggal Pelaksanaan

Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul: 08:30 WIB s/d 11:45 WIB

 

Target peserta:

Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 700.000,-/peserta

Pendaftaran Sebelum 22 Februari : Rp 350.000,- / peserta

– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta

https://forms.gle/eCvVu8ViFpN9YyzS6

Durasi dan Agenda Workshop :

Sesi I                                     : 08:30 WIB – 09:30 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab     : 09:30 WIB – 10:00 WIB

Sesi II                                     : 10:00 WIB – 11:00 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab      : 11:00 WIB – 11:30 WIB

 Informasi Kepesertaan

(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)

(E)          : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

Previous Post

Telkom Indonesia Ajak Kerja Sama Netflix dan Penyedia OTT untuk Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat

Next Post

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Pasca Gempa Sulbar

Related Posts

Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

DAHANA Teken MoU Pengembangan Bahan Berenergi Tinggi di Ajang Indo Defence 2025

15 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : PTPP, Pupuk Kujang, PAL Indonesia, SHS, PINDAD, INTI, PTPN 4, Adhi Karya, Waskita karya, Jasa Raharja, PERINDO, Jasa Tirta 1, AirNav Indonesia, PLN, BNI, Kimia Farma, Timah

15 Juni 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan

15 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Resmi Pindahkan Kantor Pusat ke Gedung Plaza Mandiri

15 Juni 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Usung Teknologi Canggih Sistem Pertahanan Laut di Indo Defence 2024

15 Juni 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Gali Potensi Pertahanan Maritim, PTDI Kembangkan Sistem Senjata Kapal Selam dengan Naval Group

15 Juni 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Pasca Gempa Sulbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pindad Apresiasi Agung Budi Wibowo Pencipta Robot Pembuat Telur

Momen Idul Adha 1446 H, Dirut PT Pindad Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban

6 hari ago
Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar

Idul Adha 1446 H, Holding BUMN Danareksa bersama BAZNAS Menyalurkan Hewan Kurban kepada 3.000 keluarga di Makassar

6 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Grup Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk 67 Ribu Lebih Penerima Manfaat

4 hari ago
DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM

Wamenhan RI Serahkan Sertifikat Komponen Pendukung Pertahanan Negara ke DEFEND ID

24 jam ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

DAHANA Teken MoU Pengembangan Bahan Berenergi Tinggi di Ajang Indo Defence 2025

by redaksi
15 Juni 2025
0

PT DAHANA menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis dengan Universitas Ahmad Dahlan (UAD), serta bersama mitra strategis antara lain, NSMICO, PT...

Read more
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : PTPP, Pupuk Kujang, PAL Indonesia, SHS, PINDAD, INTI, PTPN 4, Adhi Karya, Waskita karya, Jasa Raharja, PERINDO, Jasa Tirta 1, AirNav Indonesia, PLN, BNI, Kimia Farma, Timah

15 Juni 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan

15 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Danantara Resmi Pindahkan Kantor Pusat ke Gedung Plaza Mandiri

15 Juni 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Usung Teknologi Canggih Sistem Pertahanan Laut di Indo Defence 2024

15 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In