• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop Kelas Online: Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap Kerja Sama Bisnis dengan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan

by redaksi
14 Februari 2021
in Anak Perusahaan, Berita, Pelatihan
0
0
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop Kelas Online

BUMN, Anak Perusahaan BUMN, BUMD, BUMS dan Umum

Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap Kerja Sama Bisnis dengan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan

 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada tanggal 2 November 2020. UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal yang mengatur berbagai isu, termasuk pertanahan, bangunan gedung, rumah susun dan isu-isu lainnya. UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru menggantikan beberapa ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan lain-lain.

Poin-poin yang diubah terkait hak atas tanah, bangunan gedung dan rumah susun sedikit banyak memengaruhi kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.

RelatedPosts

IFG Life dan Anak Usaha Mencatat Pembayaran Klaim dan Manfaat Asuransi sebesar Rp10,7 triliun Sepanjang 2025

Danantara Pemegang Saham Baru Himbara, OJK Menegaskan Pengawasan Prudensial Tak Berubah

Mulai 16 Februari 2026, Citilink Membuka Rute Baru dari Halim ke Padang dan Pekanbaru

Tujuan:

  • Memberikan Pemahaman atas perubahan-perubahan peraturan terkait hak atas tanah, bangunan gedung, keberadaan bank tanah dan lain-lain yang diatur pada UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah,
  • Memberikan pemahaman terhadap dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan tanah terhadap kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.

 Topik Bahasan

 

Sesi I:     Perubahan-perubahan pengaturan terkait bangunan gedung, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha dan Hak Pengelolaan berdasarkan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah.

Sesi II:    Dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.

Pemateri:

Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ASEAN CPA

(Praktisi, Penulis dan Akademisi)

Tanggal Pelaksanaan

Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul: 08:30 WIB s/d 11:45 WIB

 

Target peserta:

Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 700.000,-/peserta

Pendaftaran Sebelum 22 Februari : Rp 350.000,- / peserta

– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta

https://forms.gle/eCvVu8ViFpN9YyzS6

Durasi dan Agenda Workshop :

Sesi I                                     : 08:30 WIB – 09:30 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab     : 09:30 WIB – 10:00 WIB

Sesi II                                     : 10:00 WIB – 11:00 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab      : 11:00 WIB – 11:30 WIB

 Informasi Kepesertaan

(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)

(E)          : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

Previous Post

Telkom Indonesia Ajak Kerja Sama Netflix dan Penyedia OTT untuk Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat

Next Post

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Pasca Gempa Sulbar

Related Posts

Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Anak Perusahaan

IFG Life dan Anak Usaha Mencatat Pembayaran Klaim dan Manfaat Asuransi sebesar Rp10,7 triliun Sepanjang 2025

17 Februari 2026
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun
Berita

Danantara Pemegang Saham Baru Himbara, OJK Menegaskan Pengawasan Prudensial Tak Berubah

17 Februari 2026
Citilink Indonesia Luncurkan Karya Kolaborasi dengan Brand Lokal di Gelaran Java Jazz Festival 2020
Berita

Mulai 16 Februari 2026, Citilink Membuka Rute Baru dari Halim ke Padang dan Pekanbaru

17 Februari 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Dirut Jasa Marga: Sebanyak 378 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Pada Periode H-4 s.d H-3 Libur Tahun Baru Imlek 2026

17 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Strategi Danantara Mencapai Target ROA 7%

17 Februari 2026
CSR INALUM Salurkan Bantuan  10 Unit Kursi Roda kepada  Yayasan Prestasi Lansia Medan
Berita

INALUM Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional melalui Pengembangan Terintegrasi Bauksit–Alumina–Aluminium di Mempawah

17 Februari 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Pasca Gempa Sulbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Menargetkan 11 rangkaian Kereta Baru dari INKA Beroperasi Sebelum Juli 2026

6 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Dirut KAI Bobby Rasyidin Ungkap Masalah Pembayaran Utang Whoosh Telah Ditemukan Solusi

5 hari ago
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan

Nindya Karya Perkuat Konektivitas Bali melalui Pembangunan Jalan Singaraja–Mengwitani

6 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dirut Jasa Marga: Sebanyak 378 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Pada Periode H-4 s.d H-3 Libur Tahun Baru Imlek 2026

1 jam ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Anak Perusahaan

IFG Life dan Anak Usaha Mencatat Pembayaran Klaim dan Manfaat Asuransi sebesar Rp10,7 triliun Sepanjang 2025

by redaksi
17 Februari 2026
0

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dan anak usahanya PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) mencatat pembayaran klaim dan...

Read more
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Danantara Pemegang Saham Baru Himbara, OJK Menegaskan Pengawasan Prudensial Tak Berubah

17 Februari 2026
Citilink Indonesia Luncurkan Karya Kolaborasi dengan Brand Lokal di Gelaran Java Jazz Festival 2020

Mulai 16 Februari 2026, Citilink Membuka Rute Baru dari Halim ke Padang dan Pekanbaru

17 Februari 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dirut Jasa Marga: Sebanyak 378 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Pada Periode H-4 s.d H-3 Libur Tahun Baru Imlek 2026

17 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Strategi Danantara Mencapai Target ROA 7%

17 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In