• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 30 Mei 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop Kelas Online: Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap Kerja Sama Bisnis dengan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan

by redaksi
14 Februari 2021
in Anak Perusahaan, Berita, Pelatihan
0
0
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop Kelas Online

BUMN, Anak Perusahaan BUMN, BUMD, BUMS dan Umum

Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap Kerja Sama Bisnis dengan Objek Hak atas Tanah dan Bangunan

 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada tanggal 2 November 2020. UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal yang mengatur berbagai isu, termasuk pertanahan, bangunan gedung, rumah susun dan isu-isu lainnya. UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru menggantikan beberapa ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan lain-lain.

Poin-poin yang diubah terkait hak atas tanah, bangunan gedung dan rumah susun sedikit banyak memengaruhi kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.

RelatedPosts

Workshop 16 Juni 2023: Restrukturisasi Hutang Bermasalah BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Berdasarkan Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023

Mulai 05 Juni 2023 Pukul 00.00 WIB, Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

Perkuat Nilai Nasionalisme Calon Pemimpin Bangsa, PAL Indonesia berkolaborasi bersama LPDP Kementerian Keuangan

Tujuan:

  • Memberikan Pemahaman atas perubahan-perubahan peraturan terkait hak atas tanah, bangunan gedung, keberadaan bank tanah dan lain-lain yang diatur pada UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah,
  • Memberikan pemahaman terhadap dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan tanah terhadap kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.

 Topik Bahasan

 

Sesi I:     Perubahan-perubahan pengaturan terkait bangunan gedung, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha dan Hak Pengelolaan berdasarkan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah.

Sesi II:    Dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Tanah terhadap kerja sama bisnis dengan objek hak atas tanah dan bangunan.

Pemateri:

Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ASEAN CPA

(Praktisi, Penulis dan Akademisi)

Tanggal Pelaksanaan

Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul: 08:30 WIB s/d 11:45 WIB

 

Target peserta:

Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Divisi Risk Manajemen, Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Internal Audit, Divisi Treasury, Divisi Legal, Divisi Compliance, Internal Audit, Divisi Pengembangan Bisnis, Divisi Investasi, Corporate Secretary

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 700.000,-/peserta

Pendaftaran Sebelum 22 Februari : Rp 350.000,- / peserta

– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta

https://forms.gle/eCvVu8ViFpN9YyzS6

Durasi dan Agenda Workshop :

Sesi I                                     : 08:30 WIB – 09:30 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab     : 09:30 WIB – 10:00 WIB

Sesi II                                     : 10:00 WIB – 11:00 WIB

Diskusi dan Tanya Jawab      : 11:00 WIB – 11:30 WIB

 Informasi Kepesertaan

(M/WA) : 0813 8084 1716 (Erik)

(E)          : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

Previous Post

Telkom Indonesia Ajak Kerja Sama Netflix dan Penyedia OTT untuk Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat

Next Post

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Pasca Gempa Sulbar

Related Posts

Workshop 16 Juni 2023: Restrukturisasi Hutang Bermasalah BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Berdasarkan Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023
Berita

Workshop 16 Juni 2023: Restrukturisasi Hutang Bermasalah BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Berdasarkan Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023

29 Mei 2023
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Mulai 05 Juni 2023 Pukul 00.00 WIB, Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

29 Mei 2023
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Perkuat Nilai Nasionalisme Calon Pemimpin Bangsa, PAL Indonesia berkolaborasi bersama LPDP Kementerian Keuangan

29 Mei 2023
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

L’Etape Indonesia by Tour de France digelar kedua kalinya di Mandalika

29 Mei 2023
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity
Berita

Indahnya Pesan Keberagaman Suku, Ras, dan Disabilitas pada Pawai Bunga Surabaya 2023

29 Mei 2023
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Berbagi Ilmu Kepada Peserta Workshop Vaccinology for Clinical and Public Health Practice

29 Mei 2023
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Pasca Gempa Sulbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020

Dua Portofolio Mitratel Mengakselerasi Pertumbuhan Infrastruktur Digital

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

PPI Dunia Gandeng BNI Selenggarakan Alumni Connect

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Indonesia Berencana Usulkan Pembagian Dividen dengan Rasio 70-80 persen dari Laba Bersih

3 hari ago
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Kolaborasi Elnusa dan Pertamina Hulu Temukan Cadangan Migas Baru di Kaltim

3 hari ago
Workshop 16 Juni 2023: Restrukturisasi Hutang Bermasalah BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Berdasarkan Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023
Berita

Workshop 16 Juni 2023: Restrukturisasi Hutang Bermasalah BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Berdasarkan Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023

by redaksi
29 Mei 2023
0

https://koranbumn.com/workhop-16-juni-2023-restrukturisasi-hutang-bermasalah-bumn-dan-anak-perusahaan-bumn-berdasarkan-permen-bumn-nomor-per-2-mbu-03-2023/

Read more
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Mulai 05 Juni 2023 Pukul 00.00 WIB, Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

29 Mei 2023
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Perkuat Nilai Nasionalisme Calon Pemimpin Bangsa, PAL Indonesia berkolaborasi bersama LPDP Kementerian Keuangan

29 Mei 2023
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

L’Etape Indonesia by Tour de France digelar kedua kalinya di Mandalika

29 Mei 2023
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

Indahnya Pesan Keberagaman Suku, Ras, dan Disabilitas pada Pawai Bunga Surabaya 2023

29 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In