Workshop III Agustus 2018
Workshop Penyajian Laporan Konsolidasian BUMN dan Anak Perusahaan
Sesuai PSAK Terbaru (1,2,3,4,15,65,66)
Di era globalisasi, dunia usaha dihadapkan dengan persaingan yang semakin kuat. Setiap perusahaan berupaya untuk meningkatkan kemampuan bersaingnya, menjadi perusahaan yang mempunyai daya saing unggul di tingkat dunia. Hal serupa juga dihadapi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk memperkuat daya saingnya, BUMN melakukan ekspansi bisnis dengan membentuk anak usaha.
Namun, seperti diungkap Menteri BUMN Rini M Soemarno, beberapa BUMN melalui anak perusahaannya melakukan ekspansi usaha di luar bidang bisnis yang mereka jalankan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginginkan BUMN melakukan ekspansi bisnis tetap berada pada bisnis intinya, sehingga diharapkan mampu mengoptimalkan bisnis inti perusahaan.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) sendiri telah mengembangkan Penilaian Kinerja Unggul untuk membangun, menata, dan memberdayakan sistem dan sumber daya BUMN dalam mencapai kinerja unggul. Penilaian Kinerja Unggul merupakan hasil adopsi dan adaptasi dari Malcolm Baldrige Criteria for Performance Excellence (MBCfPE).
Penilaian Kinerja Unggul tidak hanya menjadi alat ukur kinerja aspek proses Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Anak Perusahaan, namun menjadi pengukuran kinerja perusahaan lebih menyeluruh (komprehensif) mencakup juga aspek hasil ( Keuangan dan Pasar, Kepemimpinan dan Tata Kelola, Fokus Pelanggan, Fokus Tenaga Kerja, Efektifitas Produk dan Proses ) diwujudkan di Pedoman Penentuan KPI dikemas dalam Pengaturan Kontrak Manajemen Direksi dan Dewan Komisaris.
Bagaimana menentukan, memilih dan menetapkan dasar penilaian akuntabilitas dan tingkat keberhasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak Perusahaan mencapai target-target kinerja dan transparansi keuangan ? Bagaimana memberikan panduan dalam meningkatkan efektivitas pengendalian kinerja keuangan , mengoptimalkan upaya kapitalisasi potensi dan Mengakselerasi pertumbuhan kinerja keuangan BUMN dan anak Perusahaan ?
Dasar pemikiran diatas maka KORANBUMN.COM menyelenggarakan Workshop Penyajian Laporan Konsolidasian BUMN dan Anak Perusahaan Sesuai PSAK Terbaru (1,2,3,4,15,65,66) pada tanggal 10 Agustus 2018 di Hotel The Acacia Jakarta
Tujuan Workshop Penyajian Laporan Konsolidasian BUMN dan Anak Perusahaan Sesuai PSAK Terbaru (1,2,3,4,15,65,66) antara lain
Memahani Dampak Pembelakuan atau Penarapan PSAK Terbaru dalam penyusunan Laporan Konsolidasian BUMN dan Anak Perusahaan.
- Implementasi PSAK (1,2,3,4,15,65,66) di BUMN dan Anak serta Cucu Usahanya.
- Memahamai Penerapan PSAK (1,4,15,65,66) berdampak pada Kinerja Unggul BUMN.
- Memanfaatkan PSAK (1,2,3,4,15,65,66) menjadi bagian alat evaluasi dalam Penilaian Kinerja BUMN dan Anak Perusahaan
- Meningkatkan kredibilitas/kualitas dan kegunaan Standar Akuntasi dalam integrasi kegiatan Keuangan dan manajemen dengan pendekatannya dan evaluasi yang merefleksikan kesesuaian dengan standar yang berlaku.
- Meningkatkan Komitmen manajemen dalam mengaplikasi dan mengintegrasikan Laporan Keuangan,Akuntansi dan manajemen sesuai standar yang diakui, dengan strategi pengembangan sistem informasi, data analisa terhadap dampak di masa yang akan datang lebih akurat
Peserta
- Dewan Komisaris,
- Dewan Direksi,
- Sekretaris Perusahaan, Humas
- Audit Internal, SPI
- Divisi SDM&Umum, Divisi Keuangan, Akuntansi, Divisi IT,
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat : The Acacia Hotel , Jl Kramat Raya 81 Jakarta
Hari/Tanggal : Jumat , 10 Agustus 2018
Waktu : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716 , 0816 161 7759 (Erik)