Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN
PERMEN BUMN NO.PER-02/MBU/07/2017
(Pembahasan terhadap Pengelolaan Risiko Penyaluran Dana
PKBL Badan Usaha Milik Negara)
Batch 2
Kementerian Negara BUMN telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Peraturan tersebut merupakan perubahan terhadap peraturan-peraturan sebelumnya, yakni Menteri BUMN Nomor Per-09/MBU/07/2015, Permen BUMN No.Per-08/MBU/2013 dan Permen BUMN No.Per-05/MBU/2007. Kementerian Negara BUMN juga memberlakukan Permen BUMN No.Per-07/MBU/05/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Apa-apa saja perubahan yang dilakukan dalam peraturan menteri tersebut? Salah satu perubahan yang mendasar adalah adanya pasal-pasal terkait peranan BUMN Pembina dan koordinasi program Bina Lingkungan BUMN Peduli oleh Kementerian BUMN dan sistem pencatatan atas pembebanan biaya Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Disamping itu, terdapat pasal-pasal lain terkait dengan tata cara dan mekanisme penyaluran dana Bina Lingkungan.
Apa-apa saja yang harus diperhatikan terkait pemberlakuan Permen No.09/MBU/07/2015 dan Permen BUMN No.Per-07/MBU/05/2015? IAI Wilayah Jawa Barat berniat untuk mengundang para praktisi PKBL BUMN untuk mengikuti pelatihan sehari terkait dengan hal tersebut, dengan sesi-sesi sebagai berikut:
Sesi I: Memahami Delik Korupsi di Lingkungan BUMN dan Urgensi Penyusunan SOP PKBL.
Sesi II: Perubahan-Perubahan pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/07/2017 serta konsekuensinya terhadap Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana PKBL BUMN.
Sesi III: SOP Penyaluran dan Pengawasan Dana PKBL BUMN, Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran dana PK dan BL BUMN.
Sesi IV: SOP Pelaporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Unit PKBL.
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA
(Akademisi, Praktisi dan Penulis)
Peserta:
SPI (Internal Audit) BUMN, Unit PKBL BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN, Komite Audit BUMN, Unit Keuangan BUMN, Unit Akuntansi BUMN, Unit Anggaran BUMN
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat : Hotel Berbintang di Bandung
Hari/Tanggal : Jumat, 27 Juli 2018
Waktu : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta / tema
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716 , 0816 161 7759 (Erik)
Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716