WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN
BEBERAPA ISU PENTING DALAM PENERAPAN INTERNAL CONTROL OVER FINANCIAL REPORTING (ICOFR) PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU
Sebagaimana diketahui, BUMN dan Anak Perusahaan BUMN yang masuk dalam kategori Sistemik A dan SIstemik B wajib menerapkan ICoFR berdasarkan prinsin-prinsip yang diatur dalam Sarbanes-Oxley Act dan COSO Framework. BUMN dan Anak Perusahaan BUMN diharapkan mampu melakukan; (1) Desain atas proses bisnis berbasis ICoFR, (2) Implementasi dan pemantauan berkelanjutan atas efektivitas ICoFR, (3) Evaluasi atas desain proses bisnis berbasis ICoFR, (4) Remediasi atas proses bisnis, dan (5) Melakukan pelaporan atas ICoFR yang siap untuk diaudit.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN Baru), Pemerintah Republik Indonesia telah mendirikan BPI Danantara dan akan mendirikan perusahaan holding operasional dan perusahaan holding investasi. Hal tersebut tentu sedikit banyak akan memengaruhi penerapan ICoFR di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Bagaimanakah dampak pemberlakuan UU BUMN baru terhadap penerapan ICoFR? Untuk itu, KORAN BUMN akan melakukan workshop yang membahas beberapa isu penting dalam penerapan ICoFR BUMN dan Anak Perusahaan BUMN pasca pemberlakuan UU BUMN baru dengan subtopik-subtopik sebagai berikut:
Topik Pembahasan:
-
Beberapa isu pokok dalam penerapan ICoFR berdasarkan ketentuan-ketentuan Sarbanes-Oxley Act dan COSO Framework pasca pemberlakuan UU BUMN baru,
-
Tahapan-tahapan dalam melakukan assessment terhadap key risk dan significant account yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi efektivitas ICoFR, Control Self Assessment (CSA) dan pelaporan CSA,
-
Penilaian terhadap efektivitas desain ICoFR untuk menghindari design deficiency dan hal-hal penting lainnya yang perlu diperhatikan untuk mencegah operational deficiency,
-
Beberapa permasalahan Group Wide Control pasca pemberlakuan UU BUMN baru dan pembentukan Holding Operasional.