Perum Bulog tengah mengejar perampungan pembangunan 13 fasilitas pengolah padi modern alias modern rice milling plant agar perusahaan dapat memproduksi beras secara mandiri.
Direktur Utama Bulog Budi Waseso meyakini bahwa pengolahan ini memungkinkan perusahaan menghasilkan beras kualitas premium dengan harga setara beras medium.
Kehadiran 13 fasilitas pengolah padi modern itu bakal menjadi cikal bakal pembentukan pasar beras di dalam negeri dengan Bulog sebagai salah satu pemain utama.
Di sisi lain, fasilitas ini diyakini akan memutus persoalan ketergantungan petani terhadap tengkulak karena Bulog akan menyerap secara langsung dalam bentuk gabah.
“Kami akan bangun fasilitas di wilayah pusat produksi dan membeli gabah hasil petani. Kami akan tampung dalam mesin pengering dan penyimpanan sehingga tidak mudah rusak,” kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Sebanyak 13 fasilitas ini akan tersebar di sejumlah wilayah di Jawa, Sumatra, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Lokasi pembangunan mencakup Bojonegoro, Magetan, Jember, Banyuwangi, Sragen, Kendal, Grobogan, Subang, Karawang, Cirebon, Bandar Lampung, Sumbawa, dan Luwu Utara.
Budi mengatakan bahwa setiap unit fasilitas pengolah padi modern akan terdiri atas pengering, penggilingan, dan gudang silo. Kapasitas pengeringan di setiap unit mencapai 120 ton per hari, penggilingan 60 ton per hari, dan total penyimpanan 6.000 ton.
Fasilitas ini akan memungkinkan Bulog menghasilkan beras kualitas premium dengan biaya produksi yang lebih efisien sehingga produk yang dihasilkan bisa tetap dijual dengan harga setara kualitas medium.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah dan Beras, harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) dengan kadar air paling tinggi 25 persen adalah Rp4.200 per kilogram (kg). Sementara jika Bulog menyerap dalam bentuk beras dengan kualitas setara medium, HPP-nya adalah Rp8.300 per kg.
Ketentuan harga eceran tertinggi (HET) beras saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/2017 yang dibagi menjadi tujuh wilayah.
Sebagai contoh, HET beras untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan ada di Rp9.450 per kg untuk medium dan Rp12.800 per kg untuk premium. Sementara HET beras wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan adalah Rp9.950 per kg untuk medium dan Rp12.800 per kg untuk premium.
Sumber Bisnis, edit koranbumn