• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Beban PLN Bertambah Pembelakuan PPN Terhadap Pembelian Batu Bara

by redaksi
13 Desember 2020
in Berita
0
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengkategorian batu bara sebagai barang kena pajak dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menambah beban biaya PT PLN (Persero) dalam melakukan pembelian batu bara.

Pembelian batu bara dalam negeri akan dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen sebagai konsekuensi diberlakukannya beleid tersebut. Dengan ketentuan ini, beban biaya PLN untuk membeli batu bara akan bertambah.

RelatedPosts

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

“Dampak dari RPP Perpajakan di mana batu bara sebagai BKP memang akan meningkatkan biaya PLN. Itu sudah kami diskusikan dengan Badan Kebijakan Fiskal,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (10/12/2020).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan bahwa PLN tengah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi pengenaan PPN tersebut.

“Sampai saat ini, info dari PLN masih tanggung PPN-nya. Jadi, mereka beli batu bara dengan menambah 10 persen dari PPN.  Terkait itu, PLN sedang minta persetujuan Kementerian Keuangan untuk antisipasi PPN 10 persen yang ditanggung PLN,” kata Sujatmiko.

Dia menuturkan bahwa sebelum diterbitkan UU Cipta Kerja, pembelian batu bara dalam negeri memang tidak dikenai PPN karena komoditas emas hitam itu bukan termasuk dalam barang kena pajak.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Ramson Siagian mengkritik ketentuan tersebut berpotensi membebani keuangan PLN karena kebutuhan batu bara PLN cukup besar karena mayoritas pembangkit listriknya merupakan pembangkit listrik tenaga uap.

“Nanti PLN bisa bangkrut.  Pembangkit listriknya sekarang 62 persen energi primer dari batu bara.  Nanti bagaimana harga listriknya?” katanya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Wamen Kartika Wirjoatmodjo Pastikan Pemerintah Serius Hilangkan Hambatan Ekspansi Pembiayaan di Bisnis Perbankan Syariah

Next Post

BRI Insurance Gandeng Asuransiku.id untuk Pasarkan Asuransi Kendaraan dan Properti Secara Digital

Related Posts

PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Lewat TJSL, TIMAH Perkuat Upaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

27 Maret 2026
Next Post
BRI Insurance Gandeng Lifepal, Perluas Kemudahan Pasarkan Asuransi Kendaraan

BRI Insurance Gandeng Asuransiku.id untuk Pasarkan Asuransi Kendaraan dan Properti Secara Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Ingatkan Kembali Kebijakan Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol Kelolaan

7 hari ago
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

SIER Memberangkatkan Ratusan Pemudik melalui Program Mudik Gratis 2026

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Tambah Empat Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang

4 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

3 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

by redaksi
28 Maret 2026
0

Peringatan Hari Hutan Sedunia menjadi momentum untuk kembali mengingatkan bahwa hutan bukan sekadar bentang alam, tetapi ruang hidup yang menopang...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In