Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau kerap disebut Indonesia Investment Authority (INA) dapat memiliki atau menguasai aset dari negara atau BUMN dengan mekanisme dikuasakelolakan. Misalnya untuk kekayaan hasil bumi, air maupun kekayaan yang terkandung di dalamnya
Sri mengatakan, aset negara dan aset BUMN yang dijadikan investasi pemerintah pusat kepada LPI dapat dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan LPI dengan mitra investasinya. Hanya saja, kebijakan itu tidak berlaku untuk aset negara dengan kriteria tertentu dan tidak dapat dijadikan penyertaan modal negara ke LPI, kecuali dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan LPI.
Kebijakan kuasakelola diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). “Untuk cabang-cabang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bumi, air dan kekayaaan yang terkandung didalamnya bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan, dimana LPI akan jadi penentu utama,” kata Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (1/2).
Melalui mekanisme kuasa kelola ini, Sri menuturkan, perusahaan patungan dapat mengalihkan aset dalam bentuk jual beli ke LPI. Sebaliknya, BUMN juga bisa melakukan jual beli dengan cara memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan.
Sri menegaskan, LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu didalam pengambilan keputusan. Tidak terkecuali untuk menentukan aset yang akan masuk dalam dikuasakelolakan ke perusahaan patungan.
Meski demikian, Sri memastikan, LPI dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dapat berasal dari domestik maupun asing melalui pembentukan perusahaan patungan. Tujuannya, meningkatkan nilai aset yang dimiliki LPI.
Sumber Republika, edit koranbumn