• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 27 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tidak Mudah, Upaya KBN Selamatkan Aset Negara

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Berdayakan 879 Perempuan, Program Bumi Kartini SIG Ubah Limbah Ternak Sapi Menjadi Sumber Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

Dukung Akses Finansial UMKM, Jamkrindo Menjamin 2,7 Juta UMKM

Menyelamatkan aset negara dari rongrongan pihak tak bertanggungjawab itu tidak mudah. Juga penuh risiko. Itulah yang dialami Direktur Utama PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) H.M. Sattar Taba.
Mantan Direktur Utama PT. Semen Tonasa ini berkali-kali dilaporkan ke penegak hukum dengan berbagai macam tuduhan tindak pidana, termasuk tuduhan korupsi. Tapi semua tuduhan itu tanpa dasar. Dan tanpa bukti. Sehingga tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
“Alhamdulillah berkat pertolongan Allah SWT, semua fitnah itu terbukti tidak benar,” kata Sattar Taba di Jakarta, hari ini.
Semua serangan yang dialamatkan kepada Sattar Taba dan institusi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau disingkat KBN, berawal dari upaya menyelamatkan aset negara di pantai Marunda, Jakarta Utara.
Aset negara itu berupa bibir pantai sepanjang 1.700 meter mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong, serta wilayah Pier 1, Pier 2 dan Pier 3. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. KBN (Persero) ditugaskan mengelola aset-aset negara tersebut melalui Keppres No. 11 Tahun 1992.
Tiba-tiba saja, aset negara di bibir pantai Marunda yang dikelola oleh KBN itu dikonsesikan oleh PT. Karya Citra Nusantara atau KCN (anak usaha KBN hasil patungan dengan swasta) kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda. Parahnya lagi, konsesi ini dilakukan tanpa persetujuan KBN, serta Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT. KBN.
Pada 29 November 2016, KCN menyerahkan aset KBN tersebut dengan menandatangani perjanjian konsesi selama 70 tahun No. HK.107/1/9/KSOP.MRD-16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 dengan KSOP V Marunda.
Anehnya, pada perjanjian konsesi selama 70 tahun itu, pembagian hasil keuntungannya adalah 95 persen untuk KCN, dan hanya 5 persen untuk KSOP V Marunda. Jadi, menurut Sattar Taba, tidak benar bahwa keuntungan akan dinikmati oleh negara.
Sebagai upaya menyelamatkan aset negara, KBN akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada Kamis, 9 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN terhadap KCN, KSOP V Marunda, dan PT Karya Tekhnik Utama atau KTU (swasta pemilik saham KCN)
Hakim menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT. KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT. KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum.
Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT KBN.
Karena itu, hakim juga membatalkan perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra Nusantara (KCN).
Dengan putusan ini, maka PT KCN tak berhak lagi untuk mengelola Terminal Umum Pelabuhan Marunda.
“Memerintahkan tergugat I (PT KCN) dan tergugat II (KSOP V Marunda) untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan/aktivitas apa pun di wilayah Pier I, Pier II, dan Pier III, hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Andi Cakra Alam dalam amar putusan.
Dengan putusan ini, maka potensi kerugian negara akibat hilangnya aset negara serta potensi lenyapnya pendapatan negara senilai kurang lebih Rp 55,8 triliun bisa dihindari.
“Saya semata-mata (melakukan upaya hukum ini sebagai usaha) penyelamatan harta negara, aset KBN, harta negara. Prinsip dasarnya adalah penyelamatan aset negara,” ujar Direktur Utama PT. KBN (Persero) Sattar Taba.
Meski serangan dan fitnah datang bertubi-tubi dan dialamatkan kepada dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya (KBN), Sattar Taba menyatakan siap menghadapi sebagai konsekuensi dari upaya menyelamatkan aset negara.
Sumber Sub Portal KBN

Previous Post

Acara Puncak Perayaan Ulang Tahun ke-45 ITDC

Next Post

Timah Menerima Kunker Wantannas

Related Posts

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Berdayakan 879 Perempuan, Program Bumi Kartini SIG Ubah Limbah Ternak Sapi Menjadi Sumber Peningkatan Ekonomi Masyarakat

26 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

26 Juli 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Dukung Akses Finansial UMKM, Jamkrindo Menjamin 2,7 Juta UMKM

26 Juli 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

20.053 Pelanggan Baru Home Charging Services Nikmati Kemudahan Isi Daya EV di Rumah

26 Juli 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Perkuat Sinergi, Pupuk Indonesia dan Pemkab Sidrap Akselerasi Penyaluran Pupuk Subsidi

26 Juli 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

25 Juli 2025
Next Post

Timah Menerima Kunker Wantannas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara, Rosan Roeslani Ungkap Kepercayaan Investor Berikan Pinjaman Pendanaan Investasi senilai Rp163,14 triliun dari 12 Bank Asing

3 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Berkomitmen Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

6 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

COO Danantara, Dony Oskaria Pastikan Proses Merger BUMN Karya Berlanjut pada Semester II 2025

3 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Kereta Api Lokal Mengantar Harapan: Meningkatkan Mobilitas Masyarakat Aglomerasi di Wilayah KAI Daop 2 Bandung

2 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Berdayakan 879 Perempuan, Program Bumi Kartini SIG Ubah Limbah Ternak Sapi Menjadi Sumber Peningkatan Ekonomi Masyarakat

by redaksi
26 Juli 2025
0

Program Bumi Kartini (Buah Manis Karya Wanita Tani) yang dijalankan oleh PT Semen Gresik yang merupakan anak usaha PT Semen...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

26 Juli 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Dukung Akses Finansial UMKM, Jamkrindo Menjamin 2,7 Juta UMKM

26 Juli 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

20.053 Pelanggan Baru Home Charging Services Nikmati Kemudahan Isi Daya EV di Rumah

26 Juli 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Perkuat Sinergi, Pupuk Indonesia dan Pemkab Sidrap Akselerasi Penyaluran Pupuk Subsidi

26 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In