• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 19 September 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional di Bandara Angkasa Pura I

by redaksi
14 Februari 2021
in Uncategorized
0
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Angkasa Pura (Persero) mengingatkan kepada penumpang terkait dengan Persyaratan Perjalanan Udara Rute Domestik dan Internasional mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan yang baru No. 19/2021.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 19/2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan.

RelatedPosts

Sinergi Len – Telkomsat Wujudkan Transformasi Pertahanan Nasional berbasis Satelit

Jasa Raharja Hadir di HEXIA 2025, Bahas Pentingnya Layanan Medis Udara untuk Kurangi Fatalitas Korban Kecelakaan

Puncak HUT ke-49 Kerja Sama PTDI dengan Pemerintah Kota Bandung untuk Pengembangan Bandung Sebagai Kota Dirgantara

Persyaratan kesehatan tersebut diantaranya dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju ke tujuan lain selain Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Persyaraan di atas tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T [tertinggal, Terdepan, Terluar], atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun,” ujarnya, melalui siaran pers dikutip Kamis (11/2/2021).

Sementara itu, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kecuali untuk WNA yang memenuhi kriteria ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26/2020 tentang Visa Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, WNA yang sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement(TCA), dan/ atau mendapat pertimbangan/ izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga.

Adapun pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Diantaranya seluruh WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia. Setibanya di Indonesia, WNI dan WNA diwajibkan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam di tempat yang telah ditentukan.

Sumber Bisnis,edit koranbumn

Previous Post

Ekonom Nilai Holding Ultra Mikro Bakal Permudah Mitigasi Risiko Kredit

Next Post

IPCM Fokus ke Bisnis Inti pada 2021

Related Posts

33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Uncategorized

Sinergi Len – Telkomsat Wujudkan Transformasi Pertahanan Nasional berbasis Satelit

13 September 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Uncategorized

Jasa Raharja Hadir di HEXIA 2025, Bahas Pentingnya Layanan Medis Udara untuk Kurangi Fatalitas Korban Kecelakaan

4 September 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Uncategorized

Puncak HUT ke-49 Kerja Sama PTDI dengan Pemerintah Kota Bandung untuk Pengembangan Bandung Sebagai Kota Dirgantara

26 Agustus 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Uncategorized

Percepat Energi Bersih, Danantara Telah Menyetujui Suntik Modal Rp1,9 Triliun ke Pertamina Geothermal Energy

29 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Uncategorized

BUMN Berbagi Kebahagiaan Idul Adha 1446 H : PAL , ASDP, ABIPRAYA, Kimia Farma, Jasa Tirta 2, PTPN 1, Krakatau Steel, KBN, KIM, BULOG, Semen Baturaja, KPBN, Bank Mandiri, Pelindo, Perindo, Petrokimia Gresik, IPCC, INKA, Sucofindo

9 Juni 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Uncategorized

Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Telkom, Pertamina, hingga Himbara Lakukan Uji Ketahanan Dampak Perang Dagang AS

23 Mei 2025
Next Post
Pelindo II Sudah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Proyek Terminal Kijing

IPCM Fokus ke Bisnis Inti pada 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom – Public Expose Live 2025: Buktikan Kinerja Solid di Tengah Tantangan Global, Telkom Optimis Ciptakan Pertumbuhan Jangka Panjang yang Berkelanjutan

6 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Pastikan Fasilitas Layak, 100 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi

7 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Berharap Dapat Bagikan Dividen Tinggi untuk Tahun Buku 2025

6 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Ungkap Pangsa Pasar Domestik Hadapi Tekanan Akibat Lonjakan Impor Baja China

6 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Roadmap ESG ADHI Karya, Komitmen Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

by redaksi
18 September 2025
0

Sebagai wujud nyata dari komitmen terhadap keberlanjutan, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) secara konsisten menerapkan prinsip Environment, Social, and...

Read more
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

WIKA Kembali Dipercaya Garap Proyek Rehabilitasi dan Jaringan Irigasi, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

18 September 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

TelkomMetra Dorong Sinergi AdMedika–CMS untuk Perkuat Ekosistem Digital Kesehatan

18 September 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Kementerian BUMN Bakal Negosiasi Ulang dengan China Terkait Pembagian Beban Biaya Tambahan Proyek Whoosh 

18 September 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Ungkap Target Penambahan Saham Freeport Indonesia Diupayakan Mencapai 12%

18 September 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In