• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Lengkap Pengetatan Mudik Perjalanan Darat 22 April-24 Mei 2021

by redaksi
25 April 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H yang berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021).

Dalam Addendum yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 itu, terdapat sejumlah aturan khusus terkait pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi seluruh moda transportasi.

RelatedPosts

BNI akan Melakukan Pembelian Kembali Saham senilai Rp905,48 miliar

BTN Menilai Tambahan Likuiditas Rp100 triliun Belum Otomatis Dongkrak Kredit

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Adapun untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat, dikatakan bahwa akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah

“Sementara pelaku transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,” demikian dikutip dari Addendum tersebut, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut bagi pelaku perjalanan transportasi darat baik angkutan umum maupun pribadi juga dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

“Addendum ini berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi terakhir,” lanjut kutipan Addendum tersebut.

Sementara itu bila merujuk pada SE KaSatgas No.13/202I, Kementerian Perhubungan mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat pada periode peniadaan mudik 6–17 Mei 2021 yang diatur dalam edaran tersebut.

Salah satunya menyangkut jenis kendaraan, hal yang dilarang adalah penggunaan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan angkutan barang dengan tidak membawa penumpang.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Berita Singkat BUMN : IKI, Danareksa, Hutama Karya, Askrindo, Waskita Precast, BNI

Next Post

Adhi Karya akan Ikut Proyek JORR Elevated pada Tahun Ini

Related Posts

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI akan Melakukan Pembelian Kembali Saham senilai Rp905,48 miliar

11 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Menilai Tambahan Likuiditas Rp100 triliun Belum Otomatis Dongkrak Kredit

11 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

11 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

11 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

11 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo

11 Maret 2026
Next Post
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya akan Ikut Proyek JORR Elevated pada Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

4 hari ago
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Berkah Ramadhan, PUSRI Bagikan 28.000 Paket Bahan Pangan Gratis untuk Warga Lingkungan

2 hari ago
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Kinerja Elnusa Bukukan Pendapatan senilai Rp14,5 triliun Sepanjang 2025

4 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Indonesia Menargetkan KEN untuk Mencapai 70%-72% Energi Terbarukan pada 2060

3 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI akan Melakukan Pembelian Kembali Saham senilai Rp905,48 miliar

by redaksi
11 Maret 2026
0

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) akan melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp905,48 miliar.Keputusan tersebut...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Menilai Tambahan Likuiditas Rp100 triliun Belum Otomatis Dongkrak Kredit

11 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

11 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

11 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

11 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In