• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 3 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Berlaku hingga 5 Juli 2021, 11 Kegiatan yang Diatur dalam PPKM Mikro

by redaksi
25 Juni 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus positif Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang cukup tinggi. Rumah sakit di beberapa daerah bahkan mulai kewalahan dengan banyaknya pasien Covid-19 yang terus berdatangan.

Melansir data dari laman covid19.go.id, per tanggal 24 Juni 2021 kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.053.995 orang. Pasien yang sembuh berjumlah 1.826.504 orang dan sebanyak 55.949 jiwa meninggal dunia.

RelatedPosts

BNI Optimistis Perjalanan Tim Thomas Jadi Modal Masa Depan Bulu Tangkis Indonesia

Komitmen Perkuat Tata Kelola, Nindya Karya Gandeng Kejati Kalsel Dalam Penanganan Hukum

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

Tingginya angka pasien positif virus Corona membuat pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM skala mikro ini berlangsung sejak tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Ada 11 kegiatan yang diatur dalam PPKM skala mikro ini.

Mari simak rangkuman kegiatan yang diatur dalam PPKM skala mikro ini dari Instagram Direktorat SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kegiatan yang diatur dalam PPKM mikro

  • Perkantoran atau tempat kerja

Untuk wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, perkantoran atau tempat kerja melakukan Work from Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work from Office (WFO) sebanyak 25 persen.

Sedangkan untuk zona lainnya diperbolehkan melakukan WFO sebanyak 50 persen dan WFH sebanyak 50 persen.

Waktu atau jam kerja bergiliran dan dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

  • Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan di wilayah zona merah Covid-19 dilaksanakan secara online atau daring.

Untuk institusi pendidikan di wilayah lainnya bisa mengikuti peraturan yang diberikan oleh Kemendikbudristek.

  • Sektor esensial

Kegiatan di sektor esensial sesuai dengan PPKM Mikro dapat beroperasi secara penuh atau 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

  • Tempat makan

Pemilik tempat makan seperti restoran diperbolehkan melayani pelanggan yang makan atau minum di tempat. Kapasitas tempat makan dibatasi hingga maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan tersebut.

Jam operasional juga dibatasi yaitu maksimal pukul 20.00. Untuk pesan-antar atau dibawa pulang disesuaikan dengan jam operasional restoran.

Sama seperti tempat makan, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kegiatan konstruksi

Sesuai dengan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlangsung hingga 5 Juli 2021 mendatang, kegiatan konstruksi diperbolehkan ebrjalan secara penuh atau 100 persen.

Kegiatan diperbolehkan berlangsung dengan tetp menjalankan prokes secara ketat.

  • Tempat ibadah

Kegiatan keagamaan yang berlangsung di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan di zona merah Covid-19. Sedangkan di wilayah lainnya bisa berjalan sesuai dengan pengaturan dari Kementerian Agama (Kemenag).

  • Area publik

Area publik seperti fasilitas umum, taman, tempat wisata, dan sebagainya di zona merah ditutup untuk sementara.

Sedangkan di zona lainnya bisa dibuka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas dan sesuai dengan pengaturan dari Pemerintah Daerah.

  • Kegiatan seni, sosial , dan budaya

Sama seperti area publik di zona merah, kegiatan seni, sosial, dan budaya ditutup sementara selama PPKM Mikro berlangsung.

Untuk zona selain merah diperbolehkan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas dan pengaturan Pemda.

Kegiatan hajatan bisa berlangsung dengan maksimal 25 persen kapasitas dan tanpa hidangan makanan di tempat.

  • Rapat, seminar, pertemuan luring

Khusus di zona merah Covid-19 selama PPKM Mikro berlangsung, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring atau offline tidak diperbolehkan.

Kegiatan tersebut boleh dilaksanakan dengan maksimal 25 pesren kapasitas di zona selain merah.

  • Transportasi umum

Layanan transportasi umum selama PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang tetap berlangsung dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional dari Pemda.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Lowongan Kerja BUMN 2021 : BNI

Next Post

Angkasa Pura II Nilai Vaksinasi Covid-19 Jadi Game Changer Bagi Sektor Penerbangan

Related Posts

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Optimistis Perjalanan Tim Thomas Jadi Modal Masa Depan Bulu Tangkis Indonesia

3 Mei 2026
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan
Berita

Komitmen Perkuat Tata Kelola, Nindya Karya Gandeng Kejati Kalsel Dalam Penanganan Hukum

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

2 Mei 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

2 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Presiden Prabowo: Hilirisasi Harus Berbasis Teknologi Terbaik, Utamakan Manfaat untuk Rakyat

2 Mei 2026
Next Post
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II

Angkasa Pura II Nilai Vaksinasi Covid-19 Jadi Game Changer Bagi Sektor Penerbangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

5 hari ago
Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

6 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

2 hari ago
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

PT Perkebunan Nusantara III Dorong Ketahanan Pangan dan Energi melalui Program Pengembangan & Hilirisasi Ubi Kayu

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Optimistis Perjalanan Tim Thomas Jadi Modal Masa Depan Bulu Tangkis Indonesia

by redaksi
3 Mei 2026
0

Perjalanan tim Thomas Indonesia di Piala Thomas 2026 belum berakhir, menyimpan cerita tentang daya juang, pembentukan karakter, dan fondasi masa...

Read more
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan

Komitmen Perkuat Tata Kelola, Nindya Karya Gandeng Kejati Kalsel Dalam Penanganan Hukum

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

2 Mei 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

2 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In