• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 3 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Berlaku hingga 5 Juli 2021, 11 Kegiatan yang Diatur dalam PPKM Mikro

by redaksi
25 Juni 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus positif Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang cukup tinggi. Rumah sakit di beberapa daerah bahkan mulai kewalahan dengan banyaknya pasien Covid-19 yang terus berdatangan.

Melansir data dari laman covid19.go.id, per tanggal 24 Juni 2021 kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.053.995 orang. Pasien yang sembuh berjumlah 1.826.504 orang dan sebanyak 55.949 jiwa meninggal dunia.

RelatedPosts

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

Tingginya angka pasien positif virus Corona membuat pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM skala mikro ini berlangsung sejak tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Ada 11 kegiatan yang diatur dalam PPKM skala mikro ini.

Mari simak rangkuman kegiatan yang diatur dalam PPKM skala mikro ini dari Instagram Direktorat SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kegiatan yang diatur dalam PPKM mikro

  • Perkantoran atau tempat kerja

Untuk wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, perkantoran atau tempat kerja melakukan Work from Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work from Office (WFO) sebanyak 25 persen.

Sedangkan untuk zona lainnya diperbolehkan melakukan WFO sebanyak 50 persen dan WFH sebanyak 50 persen.

Waktu atau jam kerja bergiliran dan dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

  • Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan di wilayah zona merah Covid-19 dilaksanakan secara online atau daring.

Untuk institusi pendidikan di wilayah lainnya bisa mengikuti peraturan yang diberikan oleh Kemendikbudristek.

  • Sektor esensial

Kegiatan di sektor esensial sesuai dengan PPKM Mikro dapat beroperasi secara penuh atau 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

  • Tempat makan

Pemilik tempat makan seperti restoran diperbolehkan melayani pelanggan yang makan atau minum di tempat. Kapasitas tempat makan dibatasi hingga maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan tersebut.

Jam operasional juga dibatasi yaitu maksimal pukul 20.00. Untuk pesan-antar atau dibawa pulang disesuaikan dengan jam operasional restoran.

Sama seperti tempat makan, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kegiatan konstruksi

Sesuai dengan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlangsung hingga 5 Juli 2021 mendatang, kegiatan konstruksi diperbolehkan ebrjalan secara penuh atau 100 persen.

Kegiatan diperbolehkan berlangsung dengan tetp menjalankan prokes secara ketat.

  • Tempat ibadah

Kegiatan keagamaan yang berlangsung di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan di zona merah Covid-19. Sedangkan di wilayah lainnya bisa berjalan sesuai dengan pengaturan dari Kementerian Agama (Kemenag).

  • Area publik

Area publik seperti fasilitas umum, taman, tempat wisata, dan sebagainya di zona merah ditutup untuk sementara.

Sedangkan di zona lainnya bisa dibuka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas dan sesuai dengan pengaturan dari Pemerintah Daerah.

  • Kegiatan seni, sosial , dan budaya

Sama seperti area publik di zona merah, kegiatan seni, sosial, dan budaya ditutup sementara selama PPKM Mikro berlangsung.

Untuk zona selain merah diperbolehkan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas dan pengaturan Pemda.

Kegiatan hajatan bisa berlangsung dengan maksimal 25 persen kapasitas dan tanpa hidangan makanan di tempat.

  • Rapat, seminar, pertemuan luring

Khusus di zona merah Covid-19 selama PPKM Mikro berlangsung, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring atau offline tidak diperbolehkan.

Kegiatan tersebut boleh dilaksanakan dengan maksimal 25 pesren kapasitas di zona selain merah.

  • Transportasi umum

Layanan transportasi umum selama PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang tetap berlangsung dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional dari Pemda.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Lowongan Kerja BUMN 2021 : BNI

Next Post

Angkasa Pura II Nilai Vaksinasi Covid-19 Jadi Game Changer Bagi Sektor Penerbangan

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

2 Mei 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

2 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Presiden Prabowo: Hilirisasi Harus Berbasis Teknologi Terbaik, Utamakan Manfaat untuk Rakyat

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora di Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara, Rosan Roeslani Memastikan 13 Proyek Hilirisasi Fase II senilai Rp116 Triliun Jadi Langkah Awal Percepatan Transformasi Ekonomi Berbasis Nilai Tambah di Dalam Negeri

2 Mei 2026
Next Post
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II

Angkasa Pura II Nilai Vaksinasi Covid-19 Jadi Game Changer Bagi Sektor Penerbangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL di Pelantikan Rektor Unhas, Tegaskan Dukungan pada Keberlanjutan Kepemimpinan dan Kolaborasi SDM Maritim

4 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Sambut Iduladha 2026, BRI Menghadirkan Inovasi Layanan Kurban Digital Melalui Aplikasi BRImo

6 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Mencatat Pertumbuhan Kredit Hijau Mencapai Rp167 triliun pada Kuartal I 2026

7 hari ago
Gagas Energi Indonesia Salurkan Sembako untuk Pelanggan Gasku

Anak Usaha PGN, Dirut Gagas Santiaji Gunawan Mendukung Rencana Pemerintah Pemanfaatan CNG

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

by redaksi
2 Mei 2026
0

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memastikan tidak sembarangan dalam mengucurkan investasi. Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara Indonesia, Muliaman Hadad,...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

2 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Presiden Prabowo: Hilirisasi Harus Berbasis Teknologi Terbaik, Utamakan Manfaat untuk Rakyat

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora di Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In