• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan Vaksinasi Gotong Royong Tidak Gunakan APBN

by redaksi
13 Juli 2021
in Berita
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Vaksinasi Gotong Royong, baik bagi badan usaha maupun individu dijalankan sesuai kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Erick menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah.

RelatedPosts

Telkom Akses Perkuat Tata Kelola Berbasis Digital dengan Sistem LENSA Invoice Material

Sambut Ramadan Tahun 2026 dengan Kehangatan dan Kebersamaan Bersama InJourney Hospitality

Libur Panjang Imlek 2026, JTTS Kelolaan Hutama Karya Catat Trafik Lebih Dari 670 Ribu Kendaraan

“Vaksin Gotong Royong juga tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujar Menteri Erick Thohir dalam keterangan persnya, Senin (12/7/2021).

Keterengan pers ini disampaikan setelah Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Kesehatan, Ketua KPK, Jaksa Agung dan Ketua BPK pada sore hari ini.

Vaksinasi Gotong Royong individu merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021. Peraturan ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No.10 tahun 2021.

Vaskinasi Gotong Royong memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.

Erick menegaskan, seluruh pendanaan Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha maupun individu, tidak pernah menggunakan APBN. Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.

“Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” ujar Erick.

Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM Darurat ini. Apalagi dalam kondisi PPKM Darurat, angka kematian akibat Covid-19 yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63 persen, melebihi 2,16 persen di tingkat global.

Sejalan dengan penugasan kepada BUMN, lanjut Erick, dan pelaksanaan Permenkes No 19 tahun 2021, Vaksinasi Gotong Royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity dan menyelamatkan jiwa.

“Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” lanjutnya.

Ia menambahkan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima Vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Semua penerima Vaksinasi Gotong Royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat mereka bekerja.

Rencananya, data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Berita Singkat BUMN : PPA, Pelindo 4, PTPN 9, Jasa Raharja, Surveyor Indonesia, PPI

Next Post

Petrokimia Gresik Resmi Rilis Tiga Produk Pupuk Komersial : Pupuk SP-26 PETRO, Petro Niphos, dan Phonska Alam

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

Telkom Akses Perkuat Tata Kelola Berbasis Digital dengan Sistem LENSA Invoice Material

19 Februari 2026
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Sambut Ramadan Tahun 2026 dengan Kehangatan dan Kebersamaan Bersama InJourney Hospitality

19 Februari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Libur Panjang Imlek 2026, JTTS Kelolaan Hutama Karya Catat Trafik Lebih Dari 670 Ribu Kendaraan

19 Februari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Integrasikan Ekonomi Sirkular dan Inklusi Keuangan Lewat Program Agen46 Bank Sampah

19 Februari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah, Perkuat Landasan Industri Bulion Nasional

19 Februari 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Kinerja Semakin Solid, Pegadaian Catatkan Laba Bersih 8,34 T di Tahun 2025

19 Februari 2026
Next Post
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona

Petrokimia Gresik Resmi Rilis Tiga Produk Pupuk Komersial : Pupuk SP-26 PETRO, Petro Niphos, dan Phonska Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Jasa Raharja dan INACA Dorong Literasi Keselamatan Penerbangan lewat Sosialisasi Nasional untuk Generasi Muda

4 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Dahana Tutup Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Komitmen Zero Accident

4 hari ago
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG

PTPP Menuntaskan Pembangunan Tahap II Kampus UIN Malang senilai Rp674,66 miliar

3 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola melalui Kerja Sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI

1 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

Telkom Akses Perkuat Tata Kelola Berbasis Digital dengan Sistem LENSA Invoice Material

by redaksi
19 Februari 2026
0

PT Telkom Akses (Telkom Akses), operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan implementasi LENSA Invoice Material, sebuah sistem...

Read more
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Sambut Ramadan Tahun 2026 dengan Kehangatan dan Kebersamaan Bersama InJourney Hospitality

19 Februari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Libur Panjang Imlek 2026, JTTS Kelolaan Hutama Karya Catat Trafik Lebih Dari 670 Ribu Kendaraan

19 Februari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Integrasikan Ekonomi Sirkular dan Inklusi Keuangan Lewat Program Agen46 Bank Sampah

19 Februari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah, Perkuat Landasan Industri Bulion Nasional

19 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In