PT ASDP Indonesia Ferry kembali mengingatkan kepada pengguna jasa yang ingin menyeberang khususnya di Jawa – Bali, agar melakukan perjalanan jika memang ada kebutuhan mendesak dan wajib mematuhi syarat perjalanan sesuai SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Bagi yang mendesak untuk pergi, mohon agar mematuhi syarat perjalanan dari rumah. Pastikan membawa kartu vaksin, dan hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia. Pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy.
Namun, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selama PPKM Darurat, ASDP memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal ditingkatkan dan dilaksanakan secara ketat sesuai prosedur yang berlaku selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 s/d 20 Juli 2021, khususnya di lintasan Jawa-Bali.
Sejak tanggal 3 Juli hingga 11 Juli 2021 pada periode PPKM Darurat, terpantau produktifitas lintas harian penumpang turun 49%, semula 21.004/hari menjadi 10.676/hari. Kendaraan penumpang turun 54%, semula 4.322/hari menjadi 1.977/hari. Kendaraan Logistik turun 4%, semula 2.600/hari menjadi 2.498/hari.