• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 30 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

DPR Sahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

by redaksi
7 Oktober 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Berencana Membuka Danantara Indonesia Academy

Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

Pemerintah mengatur penyelenggaraan program pengungkapan sukarela atau PPS dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang baru saja resmi menjadi undang-undang. Tarif pajak PPS ditetapkan di rentang 6 persen–18 persen.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang pada hari ini, Kamis (7/10/2021). Putusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022.

Mewakili pemerintah dalam rapat paripurna, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa dalam undang-undang HPP terdapat poin penyelenggaraan PPS. Pemerintah akan menjalankan program itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah pendapatan negara.

“Dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, RUU HPP menerapkan program pengungkapan sukarela atau PPS. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” ujar Yasonna pada Kamis (7/10/2021).

Pemerintah meyakini bahwa upaya memfasilitasi itikad baik wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka untuk masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang. Menurut Yasonna, hal itu didasari teori tentang kepatuhan dan didukung penelitian empirik di berbagai negara.

“Dalam konteks inilah, PPS merupakan kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari narasi besar reformasi perpajakan yang telah kami elaborasi sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Yasonna, PPS akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum diungkapkan dalam program pengampunan pajak 2016–2017 maupun dalam SPT tahun 2020.

Dia menjabarkan bahwa terdapat dua kebijakan dalam PPS, yakni:
Pertama,peserta program pengampunan pajak 2016–2017, dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh Final sebesar:
A. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
B. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
C. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), dan hilirisasi sumber daya alam (SDA), serta energi baru dan terbarukan (EBT)
Kedua, wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta pengampunan pajak, dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016–2020, dapat mengungkapkan harta bersih 2016–2020 tapi belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh 2020, dengan membayar PPh Final sebesar:
A. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
B. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
C. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN serta hilirisasi SDA dan EBT
Sumber Bisnis, edit koranbumn
Previous Post

New Livin’ By Mandiri, Financial Super App Bank Mandiri Hadir Di Hari Ulang Tahun Ke-23

Next Post

RUPSLB BRI Tetapkan Rofikoh Rokhim Sebagai Wakil Komisaris Utama dan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen

Related Posts

Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

30 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Berencana Membuka Danantara Indonesia Academy

30 Juli 2025
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar
Berita

Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

30 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani Tak Toleransi Bos BUMN yang Percantik Laporan Keuangan

30 Juli 2025
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina
Berita

Dewan Pertahanan Nasional Kunjungi Pindad, Tinjau Kemampuan Industri Pertahanan Nasional

30 Juli 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia dan TAIS Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Industri Pertahanan Maritim

30 Juli 2025
Next Post
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

RUPSLB BRI Tetapkan Rofikoh Rokhim Sebagai Wakil Komisaris Utama dan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Diresmikan Presiden Prabowo, Pupuk Indonesia Optimis Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Wujudkan Swasembada Pangan

7 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Pelatihan Kemasan Produk Inovatif

3 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Perkuat Konektivitas Pelabuhan-Industri Lewat Pembangunan New Priok Eastern Access Seksi 1

7 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Tekankan Prinsip Tata Kelola Baik, Komisi VI Setujui RKAP Danantara 2025

6 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

by redaksi
30 Juli 2025
0

PT Bio Farma (Persero) bersama anak perusahaannya, Kimia Farma dan Indofarma, meneguhkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan melalui kegiatan...

Read more
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Berencana Membuka Danantara Indonesia Academy

30 Juli 2025
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

30 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani Tak Toleransi Bos BUMN yang Percantik Laporan Keuangan

30 Juli 2025
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina

Dewan Pertahanan Nasional Kunjungi Pindad, Tinjau Kemampuan Industri Pertahanan Nasional

30 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In