• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Dampak Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Terhadap Keberlangsungan LPI

by redaksi
26 November 2021
in Uncategorized
0
INA dan DP World Dubai Tandatangani Kerja Sama Strategis Senilai 7,5 Miliar Dolar
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja, akan membawa konsekwensi hukum terhadap keberlangsungan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Putusan MK tertuang pada putusan Nomor:91/PUU-XVIII/2020 atas Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, yang dibacakan pada Kamis 25 November 2021.

RelatedPosts

Bank Indonesia Meluncurkan PIDI untuk Mengakselerasi Ekosistim Inovasi Digital dan Pengembangan Talenta Muda

Implementasikan SisKomKap Berbasis Satelit LEO, Komitmen PELNI Menghadirkan Kkonektivitas Lebih Andal di Tengah Laut

Petinggi Danantara Mengungkapkan Sejumlah Pembicaran Pertemuan 12 Pemimpin Perusahaan Besar AS dengan Presiden Prabowo Subianto

Putusan MK ini berdampak langsung kepada LPI, lantaran lembaga LPI alias SWF yang dipopulerkan dengan berbahasa inggris yakni Indonesia Investment Authority atau INA ini, murni berdiri atas perintah dari Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dasar pendirian Lembaga Pengelola Investasi diatur pada Pasal 165 sampai pasal 172 di UU No 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja Misalnya pada pasal 156 yang berbunyi:

(1) Dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b, untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.
(2) Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Menurut Pengamat hukum Michael Hadilaya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan inkonstitusional bersyarat. Artinya pasal yang dimohonkan diuji materi tersebut adalah inkonstitusional jika syarat yang ditetapkan oleh MK tidak dipenuhi.

“Jadi, pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada saat putusan dibacakan dianggap inkonstitusional dan akan baru menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi oleh termohonnya,” katanya.

Hanya saja Michael melihat putusan MK ini menjadikan LPI atau INA tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk beroperasi.

“Memang LPI tidak otomatis bubar,” katanya.

Akibat hukum dari putusan MK ini terhadap LPI menurut pendapat Michael

Pertama, tidak LPI tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam pendiriannya

Kedua, LPI tidak punya dasar hukum yang kuat untuk mencari mitra guna diajak berinvestasi di proyek proyek strategis pemerintah Indonesia

Ketiga, Putusan MK akan menyebabkan kontrak-kontrak yang dibuat oleh LPI atau INA akan dipertanyakan keabsahannya.

Karena itu, Ia berharap pemerintah dan DPR segera menjalanka perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut sehingga LPI bisa berjalan dengan dasar hukum yang kuat.

Dengan perbaikan dasar hukum pendirian lembaga itu, itu maka kepercayaan investor terhadap LPI juga akan meningkat.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Per Oktober 2021, Bank Mandiri Telah Salurkan KUR Rp 31,75 triliun

Next Post

Siap Layani Nasabah eks Jiwasraya, IFG Life Resmikan Customer Center

Related Posts

Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Bank Indonesia Meluncurkan PIDI untuk Mengakselerasi Ekosistim Inovasi Digital dan Pengembangan Talenta Muda

26 Februari 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Uncategorized

Implementasikan SisKomKap Berbasis Satelit LEO, Komitmen PELNI Menghadirkan Kkonektivitas Lebih Andal di Tengah Laut

24 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Petinggi Danantara Mengungkapkan Sejumlah Pembicaran Pertemuan 12 Pemimpin Perusahaan Besar AS dengan Presiden Prabowo Subianto

22 Februari 2026
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar
Uncategorized

Kinerja Operasional 2025 Solid, Elnusa Perkuat Dukungan Strategis bagi Produksi Hulu Migas Pertamina

21 Februari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Uncategorized

Berita Singkat BUMN : BTN, PTPN 1 Reg 7, PTPN 1 Reg 8, PLN ES, Persero Batam, IKI, SIER, Waskita, Jasa Marga, Dahana, ASDP, PTPN 4, PTPP, Pelindo, Holding Perkebunan PTPN 3, Krakatau Steel, BULOG

11 Februari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : Bank BSI, ADHI, PAL Indonesia, PLN Nusantara Power, GARAM, Bank MANTAP, IDFood, INTI, KPBN, Pelindo, PTPN 4, IKI, PPI, Jasa Marga, Perikanan Indonesia, PTPN 1

9 Februari 2026
Next Post
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Siap Layani Nasabah eks Jiwasraya, IFG Life Resmikan Customer Center

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Indonesia Menargetkan KEN untuk Mencapai 70%-72% Energi Terbarukan pada 2060

2 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

12 jam ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Manfaatkan Jaringan Luas untuk Dukung Ujian Online Mahasiswa

24 jam ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman

5 hari ago
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Perhutani Gelar Semarak Ramadan 1447 H, Ratusan Warga Jati Padang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

by redaksi
10 Maret 2026
0

Perum Perhutani menggelar kegiatan Semarak Ramadan 1447 H di Grha Perhutani, Jakarta Selatan, Kamis (05/03). Dalam kegiatan ini, Perhutani mengundang...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

10 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Inilah Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

10 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

10 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat di Jawa Timur, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Program Khitanan

10 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In