• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 28 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Angkasa Pura II Dukung Pemberian Sanksi Penghembus Isu Bom untuk Memberikan Efek Jera

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

PTBA Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Pelatihan Kemasan Produk Inovatif

Sehubungan dengan peristiwa di Bandara Supadio Pontianak dimana seorang penumpang pesawat menyatakan bom pada Senin tanggal 28 Mei 2018, PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung pihak regulator dan pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan, baik di sisi darat seperti di Bandara, tower ATC  dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.
AP2 sangat mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik sesuai dengan UU Penerbangan, dimana pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.
Sedangkan pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano menjelaskan, “Sejumlah langkah preventif telah dilakukan oleh AP II untuk mensosialisasikan dampak yang bisa diterima oleh pelaku candaan bawa bom di bandara, salah satunya adalah dengan lebih gencar mensosialisasikan dan mengedukasi penumpang dan masyarakat melalui media-media digital yang ada di 15 Bandara yang dikelola oleh AP II serta melakukan melalui kanal-kanal media social yang dimiliki AP II”.
“Secara proaktif, peningkatan upaya-upaya peningkatan keamanan secara prosedural sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) juga telah dilakukan dalam rangka menjaga level of safety penerbangan udara di seluruh 15 bandara bandara yang dikelola AP II”.
AP II juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak dengan mudah untuk menyebarkan isu bom di penerbangan, karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada bandara, maskapai dan penumpang lain.
Sumber Situs Web AP2

Previous Post

Ajak Puluhan Direksi BUMN, Menteri Rini Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim

Next Post

INALUM Tawarkan Mudik Bareng BUMN: Tujuan Jakarta-Semarang-Pati

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur

27 Juli 2025
Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

27 Juli 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Pelatihan Kemasan Produk Inovatif

27 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Perkuat Tatakelola Supervisi Proyek, Telkom Akses Luncurkan Aplikasi LENSA-PRO

27 Juli 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Dukung Kompetisi Masjid Eco-Friendly, Pegadaian Tegaskan Komitmen Keberlanjutan untuk Masyarakat

27 Juli 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Berkontribusi untuk Masyarakat dan Lingkungan, BTN Salurkan Dana TJSL Rp40,7 Miliar

27 Juli 2025
Next Post

INALUM Tawarkan Mudik Bareng BUMN: Tujuan Jakarta-Semarang-Pati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Diresmikan Presiden Prabowo, Pupuk Indonesia Optimis Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Wujudkan Swasembada Pangan

4 hari ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

InJourney Hospitality Hadirkan Liburan Penuh Cerita Lewat Kampanye “Party Wisata”

2 hari ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

The Meru Sanur Memperkenalkan Taru Pramana Spa & Wellness


7 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur

by redaksi
27 Juli 2025
0

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) terus menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian...

Read more
Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

27 Juli 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Pelatihan Kemasan Produk Inovatif

27 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Perkuat Tatakelola Supervisi Proyek, Telkom Akses Luncurkan Aplikasi LENSA-PRO

27 Juli 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Dukung Kompetisi Masjid Eco-Friendly, Pegadaian Tegaskan Komitmen Keberlanjutan untuk Masyarakat

27 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In