• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

LPS Perpanjang Relaksasi Sanksi Denda Penbayaran Premi Penjaminan Bank Hingga Tahun Depan

by redaksi
29 Desember 2021
in Berita
0
Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperpanjang kebijakan penyesuaian pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan sampai dengan tahun depan. Adapun kebijakan ini berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan baik Bank Umum maupun BPR.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi berlaku selama dua periode pembayaran premi, yakni periode I tahun 2022 dan Periode II tahun 2022.

RelatedPosts

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

Jelang Musim Haji, Transaksi Penukaran Riyal di BSI Naik 76%

“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang kami lakukan yang menunjukkan indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menuju perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi, serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang terus berlanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/12).

Hal lain yang menjadi pertimbangan kebijakan ini yakni penetapan bencana non alam, penyebaran Covid-19 belum berakhir, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung.

“Dan yang terakhir adalah risiko meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian baru seperti Omicron. Dengan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi ini, perbankan diharapkan dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditasnya di masa pandemi,” ucapnya.

Sebelumnya, LPS telah menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yakni periode II tahun 2020, periode I tahun 2021, dan periode II tahun 2021. Adapun kebijakan relaksasi denda premi untuk periode ketiga atau periode II tahun 2021 akan berakhir pada 31 Januari 2022.

Perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi yang dilakukan oleh LPS melengkapi berbagai respons kebijakan yang diambil oleh LPS dalam memitigasi dampak memburuknya stabilitas sistem perbankan sebagai akibat pandemi Covid-19. Hal ini respons kebijakan lainnya diantaranya adalah relaksasi penyampaian laporan berkala, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Single Customer View (SCV), dan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan agar perbankan dapat memperbaiki kinerja rentabilitasnya.

Adanya perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi selama dua periode, maka kebijakan relaksasi denda premi masih akan berlaku untuk dua periode selanjutnya, sehingga pembayaran premi periode I tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Januari 2022 dapat dibayarkan sampai 31 Juli 2022 dengan denda sebesar nol persen, sedangkan pembayaran premi periode II tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Juli 2022 dapat dibayarkan sampai 31 Januari 2023 dengan denda sebesar nol persen.

LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.

“Untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi tersebut, LPS terus berkomitmen dan turut berkontribusi diantaranya dengan memperpanjang kebijakan relaksasi denda premi sebagai bagian sinergi kebijakan KSSK dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ucapnya.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Berita Singkat BUMN : Pelindo, PT PP, Pupuk Indonesia, KIM, Hutama Karya, Jamkrindo, Berdikari, INUKI, Jasa Raharja

Next Post

ANTAM Masuk Daftar Indeks ESG Sri Kehati di BEI untuk Periode Perdagangan 20 Desember sampai 31 Mei 2022

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

2 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Jelang Musim Haji, Transaksi Penukaran Riyal di BSI Naik 76%

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat

2 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Optimalkan SDA Indonesia, Danantara Indonesia Melibatkan BUMN Berbagai Sektor Menggarap 13 proyek Hilirisasi senilai Rp116 triliun

2 Mei 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Sepanjang 2026, Krakatau Steel Membidik Pemulihan Kinerja dengan Target Pendapatan Rp20 triliun

2 Mei 2026
Next Post
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

ANTAM Masuk Daftar Indeks ESG Sri Kehati di BEI untuk Periode Perdagangan 20 Desember sampai 31 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Groundbreaking Oakwood Sanur Bali: Penguatan Ekosistem Health And Wellness Living di Kawasan The Sanur

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Pemerintah Mendorong Penguatan Penerapan Business Judgment Rule di BUMN

6 hari ago
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Kepala BP BUMN dan COO Danantara, Dony Oskaria Menegaskan Komitmen BUMN Memperkuat Kedaulatan Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan

6 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Membidik Pendapatan hingga Rp20 triliun pada 2026

4 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

by redaksi
2 Mei 2026
0

PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan telekomunikasi...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

2 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Jelang Musim Haji, Transaksi Penukaran Riyal di BSI Naik 76%

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat

2 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Optimalkan SDA Indonesia, Danantara Indonesia Melibatkan BUMN Berbagai Sektor Menggarap 13 proyek Hilirisasi senilai Rp116 triliun

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In