• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 4 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Baru POJK No. 5 tahun 2022, Terkait Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

by redaksi
11 Mei 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait Lembaga Informasi Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) melalui POJK No. 5 tahun 2022.

LPIP sendiri merupakan lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan. Lembaga ini juga bisa memberikan jasa pemeringkatan terhadap Debitur atau Nasabah berdasarkan data kredit atau pembiayaan.

RelatedPosts

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP pun paling sedikit memuat beberapa hal, antara lain karakter dan rekam jejak Debitur atau Nasabah, kemampuan Debitur atau Nasabah untuk memenuhi kewajiban, informasi statistik untuk perencanaan, pengembangan usaha, dan penentuan kebijakan, informasi untuk pengukuran kinerja dan pemantauan profil risiko Debitur atau Nasabah.

Dalam aturan yang menggantikan POJK No. 42 tahun 2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tersebut, Modal disetor untuk mendirikan LPIP ditetapkan paling sedikit Rp 200 miliar. “LPIP wajib menjaga nilai modal bersih sebesar 50% dari modal disetor minimum,” tulis POJK tersebut, dikutip Selasa (10/5).

Sementara itu, sumber dana modal disetor untuk mendirikan LPIP tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank dan/atau pihak lain. Selanjutnya, sumber dana untuk peningkatan setoran modal LPIP dapat berupa uang tunai atau aset lain yang dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur pendukung LPIP.

Dalam aturan tersebut, LPIP juga diperbolehkan untuk memanfaatkan tenaga kerja asing untuk jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan.

Namun,  tetap mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga ahli atau konsultan lokal untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan. Ditambah, menyediakan dua orang tenaga pendamping lokal untuk masing-masing tenaga kerja asing.

“Pemanfaatan tenaga kerja asing wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis aturan tersebut.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Indonesia Mulai Bertransisi Menuju Fase Endemi

Next Post

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022, Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

3 Mei 2026
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo
Berita

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

3 Mei 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

3 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, dari Banten hingga Maluku Utara Jelang Tahun Ajaran Baru

3 Mei 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Dorong Literasi Kebencanaan dan Lingkungan bagi Pelajar di Cililin

3 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

3 Mei 2026
Next Post
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022, Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

4 hari ago
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

CEO PAL Indonesia Hadiri Groundbreaking Hilirisasi Tembaga dan Emas, Perkuat Sinergi Industri Strategis Nasional

11 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Provinsi Jawa Tengah

3 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

by redaksi
3 Mei 2026
0

PT PAL Indonesia menggelar Rapat Penguatan Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai langkah strategis, dalam memperkuat fondasi organisasi dalam mengemban...

Read more
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

3 Mei 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

3 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, dari Banten hingga Maluku Utara Jelang Tahun Ajaran Baru

3 Mei 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Dorong Literasi Kebencanaan dan Lingkungan bagi Pelajar di Cililin

3 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In