• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 27 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai Tahun Depan, Pemerintah Akan Integrasikan NIK Jadi NPWP

by redaksi
23 Mei 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Data Kependudukan dalam layanan DJP.

Dengan demikian, implementasi pengintegrasian NIK KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai berjalan pada tahun 2023. Yang perlu dicatat, meskipun NIK menjadi NPWP namun pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.

RelatedPosts

Krakatau Steel Membidik Pendapatan hingga Rp20 triliun pada 2026

Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Kepala Badan Karantina Indonesia

Presiden Prabowo Lantik Hanif Faisol Nurofiq, Mohammad Jumhur Hidayat, dan Hasan Nasbi

Dengan kata lain, tidak semua warga yang sudah memiliki KTP dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besaran penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk pihak dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sehingga masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, secara historis umur penggunaan NPWP lebih lama NIK. Namun, masifnya penggunaan NIK untuk berbagai persyaratan administrasi kependudukan dan perbankan membuat nilai kebermanfaatan NIK lebih besar dari NPWP.

“Selain itu, basis data NIK juga lebih besar dari NPWP. Pada akhirnya, nomor di NPWP menggunakan nomor di NIK,” ujar Prianto

Menurutnya, dengan adanya integrasi data NIK menjadi NPWP ini akan mendorong keefektifan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berbasis data matching. Dengan data matching, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membandingkan data dari laporan SPT dengan data dari berbagai pihak.

Sesuai dengan pasal 35 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP), diatur kewajiban pemberian data dan informasi dari ILAP (Instansi pemerintah, Lembaga, Asosiasi & Pihak lainnya) kepada DJP.

Namun, menurut Prianto, ketiadaan data NPWP di pasokan data dari ILAP menyebabkan implementasi data matching menjadi kurang efektif. Pasalnya, petugas KPP tidak bisa langsung menentukan potensi utang pajak dari pembandingan data tersebut. Sehingga petugas KPP masih harus mencari informasi lainnya untuk memastikan kesesuaian data.

“Dengan penyatuan nomor di NPWP dengan NIK, kantor pajak bisa langsung menetukan risiko ketidakpatuhan pajak dan langsung menindaklanjutinya dengan penerbitan SP2DK untuk langsung konfirmasi ke WP-nya,” kata Prianto.

Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, pemerintah harus melakukan pengujian terkait keamananan data dalam kebijakan ini. “Untuk keamanan data itu yang semestinya harus di uji. Kita punya big data, tapi sentra big datanya ada atau tidak?,” ujar Ronny.

Sementara itu, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, kebijakan ini memiliki manfaat terutama untuk penyederhanaan dan integrasi data. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi pengenalan wajib pajak kepada remaja 17 tahun.

Namun, menurut Eko, yang menjadi kekurangannya adalah masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti mengenai ketentuan pengenaan pajak bagi yang sudah memiliki KTP sehingga pemerintah perlu melakukan sosialiasasi.

“Kalau minusnya mungkin sosialisasi perlu diperbanyak, agar masyarakat tidak khawatir dan memahami bahwa punya NPWP tidak otomatis berkewajiban bayar pajak,” ujarnya.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Strategi BNI Pasca Dirikan Modal Ventura dan Akuisisi Bank Mayora

Next Post

Wamen BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo Ungkap Rencana Aksi Korporasi BSI

Related Posts

Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Membidik Pendapatan hingga Rp20 triliun pada 2026

27 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Kepala Badan Karantina Indonesia

27 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Lantik Hanif Faisol Nurofiq, Mohammad Jumhur Hidayat, dan Hasan Nasbi

27 April 2026
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN
Berita

KBN Resmi Go Live Empat Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Kinerja Operasional

27 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Melampaui Target RKAP, Hutama Karya Membukukan Laba Bersih sebesar Rp464 miliar pada Kuartal I 2026

27 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox, Lompatan Baru AI Otonom untuk Percepat Transformasi Industri Nasional

27 April 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Wamen BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo Ungkap Rencana Aksi Korporasi BSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Hari Bumi 2026, Pertamina Perkuat Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Berkelanjutan

1 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Menyerahkan Data Administrasi 31 Aglomerasi Terkait Pembangunan PSEL kepada Danantara

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Tiga Perusahaan Jepang Tertarik untuk Bergabung Proyek Waste to Energy Danantara

3 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Membidik Pendapatan hingga Rp20 triliun pada 2026

by redaksi
27 April 2026
0

 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) terus melanjutkan pembenahan internal di tubuh perseroan. Tahun ini, emiten berkode saham KRAS menargetkan kinerja dapat...

Read more
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Kepala Badan Karantina Indonesia

27 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Lantik Hanif Faisol Nurofiq, Mohammad Jumhur Hidayat, dan Hasan Nasbi

27 April 2026
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN

KBN Resmi Go Live Empat Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Kinerja Operasional

27 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Melampaui Target RKAP, Hutama Karya Membukukan Laba Bersih sebesar Rp464 miliar pada Kuartal I 2026

27 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In