• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 4 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Sahkan PP Nomor 24/2022: Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Dapat Insentif

by redaksi
22 Juli 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022 sebagai turunan dari UU Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dikutip melalui laman resmi Sekretariat Negara, beleid tersebut diyakini menjadi babak baru bagi perkembangan industri kreatif di Tanah Air. Bahkan, industri kreatif diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.

RelatedPosts

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

Menaker Terbitkan Surat Edaran Aturan WFH Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

Ekonomi kreatif yang dimaksud dalam PP ini adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Pasal 2 PP No.24/2022 menyebutkan pengaturan dalam beleid ini meliputi, pembiayaan ekonomi kreatif; fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; infrastruktur Ekonomi Kreatif; insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.

Pasal selanjutnya menjelaskan mengenai sumber pembiayaan ekonomi kreatif yaitu APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah, sedangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur di Pasal 4.

“Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif,” demikian isi dari PP tersebut, dikutip Rabu (20/7/2022).

Selanjutnya, dalam pasal 4 juga mengatur fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan penilaian Kekayaan lntelektual.

Kemudian, dalam pasal 33 juga disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif. Insentif yang diberikan dapat berupa dua hal, yakni insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.

Sementara itu, dalam pasal 34 dijelaskan soal teknis dua jenis insentif tersebut. Insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau fasilitas di bidang cukai. Fasilitas fiskal yang dapat diberikan pemerintah daerah berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.

Adapun pemberian fasilitas sebagaimana yang dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan bea cukai.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kementerian BUMN Ungkap Rasio Utang BUMN Terhadap Modal Alami Penurunan Sejak 2021

Next Post

Bank Mandiri Masih Kaji Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Related Posts

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

4 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Menaker Terbitkan Surat Edaran Aturan WFH Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

4 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

4 April 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Membukukan Nilai Kontrak Baru sebesar Rp12,52 triliun Sepanjang 2025

4 April 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Menayangkan Film Dokumenter The MINDJourney untuk Memperlihatkan Proses Penciptaan Nilai Tambah Mineral Secara Utuh

4 April 2026
Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko
Berita

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

3 April 2026
Next Post
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Masih Kaji Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Pengamanan Arus Balik Idulfitri 2026 Lewat Pemantauan Bersama di Jasamarga Tollroad Command Center

5 hari ago
Bandara Soekarno-Hatta Catat Kinerja Positif Selama Periode Angkutan Lebaran 2026, Pergerakan Penumpang Tembus 3,14 Juta

Bandara Soekarno-Hatta Catat Kinerja Positif Selama Periode Angkutan Lebaran 2026, Pergerakan Penumpang Tembus 3,14 Juta

4 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp2,93 Triliun di FY2025, Operasional Tumbuh dan Profitabilitas Berangsur Pulih

2 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Perlambatan Kinerja, Semen Indonesia Membukukan Pendapatan senilai Rp35,24 Triliun Sepanjang 2025

3 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

by redaksi
4 April 2026
0

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat arus balik Angkutan Lebaran 2026 tetap berlangsung dengan volume yang terjaga. Berdasarkan data operasional,...

Read more
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menaker Terbitkan Surat Edaran Aturan WFH Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

4 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

4 April 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Membukukan Nilai Kontrak Baru sebesar Rp12,52 triliun Sepanjang 2025

4 April 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Menayangkan Film Dokumenter The MINDJourney untuk Memperlihatkan Proses Penciptaan Nilai Tambah Mineral Secara Utuh

4 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In