• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 28 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

RUU PPSK Atur Wewenang Bank Indonesia Bisa Ajukan Pailit Penyedia Jasa Pembayaran

by redaksi
20 Desember 2022
in Berita
0
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan mengatur kepailitan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur pembayaran, seperti GoPay, DANA, OVO, maupun LinkAja.

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam draf RUU PPSK versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022). Di dalam beleid tersebut, terdapat Bab VIB yang mengatur tentang ketentuan terkait kepailitan, di mana di antara Pasal 35B dan Pasal 36 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 35C dan Pasal 35D.

RelatedPosts

BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah

Program CSR Pertamina Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Ekonomi Warga

Bank Indonesia Meluncurkan Program Percepatan Intermediasi Nasional

Jika memfokuskan pada Pasal 35C di dalam draf RUU PPSK, disebutkan bahwa Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari debitur yang salah satunya merupakan PJP dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran.

Terkait draf RUU PPSK yang mengatur kepailitan, Dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tugas dan kewenangan BI yang pada prinsipnya berwenang mengawasi dan membina PJP.

VP of Communication DANA Putri Dianita Ruswaldi menuturkan bahwa sejak berdiri sampai pada saat ini, DANA dalam menjalankan bisnis usaha selalu mengedepankan kepatuhan dengan regulasi dan arahan bank sentral, dalam hal ini adalah Bank Indonesia.

“Dengan adanya ketentuan tersebut [RUU PPSK], DANA tentu saja akan tetap tunduk pada ketentuan dan hukum yang berlaku,” kata Putri

Putri menyampaikan bahwa DANA memahami kewenangan Bank Indonesia untuk menyatakan pailit terhadap baik Penyedia Jasa Pembayaran maupun Penyelenggara Jasa Infrastruktur Pembayaran yang merupakan bagian dari kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Tahun 2023, Freeport Targetkan Peningkatan Produksi di Tambang Gasberg Sekitar 10 Persen

Next Post

Pastikan Layanan Prima Selama Nataru, Direksi Pertamina Patra Niaga Tinjau Call Center 135

Related Posts

Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah

28 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Program CSR Pertamina Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Ekonomi Warga

28 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Bank Indonesia Meluncurkan Program Percepatan Intermediasi Nasional

28 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Rangkul 20 Juta Anggota PUI, BSI Mantapkan Peran Sebagai Sahabat Finansial, Sosial, dan Spiritual Umat

28 April 2026
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen
Anak Perusahaan

IPCC Mewaspadai Dampak Dinamika Geopolitik Global pada Kinerja Keuangan Perusahaan

28 April 2026
Freeport Indonesia Hentikan Penerbangan Jakarta – Timika dan Timika ke Tembagapura
Berita

Kinerja Produksi Freeport Indonesia Mengalami Penurunan Drastis pada Kuartal I 2026

28 April 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pastikan Layanan Prima Selama Nataru, Direksi Pertamina Patra Niaga Tinjau Call Center 135

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presdir Reynaldi Hermansjah Optimistis Pembiayaan Infrastruktur Tetap Prospektif

IIF Telah Berkontribusi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Mencapai Rp44 triliun untuk 182 proyek Infrastruktur hingga Periode 2025

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara

6 hari ago
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Menyelenggarakan Risk Townhall Meeting 2026

2 hari ago
Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026, Kukuhkan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026, Kukuhkan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

6 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah

by redaksi
28 April 2026
0

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga sekaligus memperkuat engagement nasabah melalui...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Program CSR Pertamina Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Ekonomi Warga

28 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Bank Indonesia Meluncurkan Program Percepatan Intermediasi Nasional

28 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Rangkul 20 Juta Anggota PUI, BSI Mantapkan Peran Sebagai Sahabat Finansial, Sosial, dan Spiritual Umat

28 April 2026
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

IPCC Mewaspadai Dampak Dinamika Geopolitik Global pada Kinerja Keuangan Perusahaan

28 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In