• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

RUU PPSK Atur Wewenang Bank Indonesia Bisa Ajukan Pailit Penyedia Jasa Pembayaran

by redaksi
20 Desember 2022
in Berita
0
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan mengatur kepailitan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur pembayaran, seperti GoPay, DANA, OVO, maupun LinkAja.

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam draf RUU PPSK versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022). Di dalam beleid tersebut, terdapat Bab VIB yang mengatur tentang ketentuan terkait kepailitan, di mana di antara Pasal 35B dan Pasal 36 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 35C dan Pasal 35D.

RelatedPosts

Melalui GPIPS Sumatera 2026, Pos Indonesia Dorong Kelancaran Distribusi Pangan

BULOG Dapat Dukungan Penuh dari KEMENHAJ dalam Program Beras Jemaah Haji 2026

Mudik Gratis BUMN 2026, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

Jika memfokuskan pada Pasal 35C di dalam draf RUU PPSK, disebutkan bahwa Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari debitur yang salah satunya merupakan PJP dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran.

Terkait draf RUU PPSK yang mengatur kepailitan, Dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tugas dan kewenangan BI yang pada prinsipnya berwenang mengawasi dan membina PJP.

VP of Communication DANA Putri Dianita Ruswaldi menuturkan bahwa sejak berdiri sampai pada saat ini, DANA dalam menjalankan bisnis usaha selalu mengedepankan kepatuhan dengan regulasi dan arahan bank sentral, dalam hal ini adalah Bank Indonesia.

“Dengan adanya ketentuan tersebut [RUU PPSK], DANA tentu saja akan tetap tunduk pada ketentuan dan hukum yang berlaku,” kata Putri

Putri menyampaikan bahwa DANA memahami kewenangan Bank Indonesia untuk menyatakan pailit terhadap baik Penyedia Jasa Pembayaran maupun Penyelenggara Jasa Infrastruktur Pembayaran yang merupakan bagian dari kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Tahun 2023, Freeport Targetkan Peningkatan Produksi di Tambang Gasberg Sekitar 10 Persen

Next Post

Pastikan Layanan Prima Selama Nataru, Direksi Pertamina Patra Niaga Tinjau Call Center 135

Related Posts

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Melalui GPIPS Sumatera 2026, Pos Indonesia Dorong Kelancaran Distribusi Pangan

19 Februari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Dapat Dukungan Penuh dari KEMENHAJ dalam Program Beras Jemaah Haji 2026

19 Februari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Mudik Gratis BUMN 2026, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

19 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Aksi Cepat Tanggap, Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir Majalaya

19 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Perkuat Operasi TNI AL, Kapal Buatan PT PAL Amankan Aset Negara Rp 173,6 Miliar

19 Februari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

19 Februari 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pastikan Layanan Prima Selama Nataru, Direksi Pertamina Patra Niaga Tinjau Call Center 135

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Lepas Landas Ekonomi Nasional

6 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Bangkit dari PHK, Rolly Bakery & Cookies Bukti UMKM Binaan BRI Naik Kelas dan Berhasil Go Global

6 hari ago
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

IAS, IHC, dan Bank Mandiri Launching Layanan Terintegrasi IHC x Joumpa by Livin’ Sukha Mandiri

3 hari ago
Semangat Baru KAI Commuter

KAI Commuter Berlakukan Aturan Khusus Membolehkan Penumpang Berbuka Puasa di KRL Selama Ramadan

11 jam ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Melalui GPIPS Sumatera 2026, Pos Indonesia Dorong Kelancaran Distribusi Pangan

by redaksi
19 Februari 2026
0

Pos Indonesia turut ambil bagian dalam pelaksanaan Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) Wilayah Sumatera 2026 yang telah digelar...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Dapat Dukungan Penuh dari KEMENHAJ dalam Program Beras Jemaah Haji 2026

19 Februari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Mudik Gratis BUMN 2026, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

19 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Aksi Cepat Tanggap, Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir Majalaya

19 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Perkuat Operasi TNI AL, Kapal Buatan PT PAL Amankan Aset Negara Rp 173,6 Miliar

19 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In