Pemerintah menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp 1 triliun. Penambahan modal ke maskapai pelat merah ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. “Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1), dikutip pada Jumat (16/12/2022).
Pada ayat (2) Pasal 2 dijelaskan bahwa penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari konversi investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020.
Aturan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan bahwa penyelesaian investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional melalui penambahan modal ini berdasarkan perjanjian perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 20022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 26 September 2022.
Selain itu, diterangkan bahwa penyelesaian investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk memperbaiki struktur permodalan PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk. Sebelumnya, melalui PP Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, pemerintah telah menyuntikkan tambahan modal ke Garuda sebesar Rp 7,5 triliun. Beleid tersebut diteken Jokowi pada 30 November 2022.
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,” bunyi ayat (2) Pasal 2 PP 43/2022.
Seperti diketahui, penyuntikan modal tersebut dilakukan setelah Garuda mendapatkan kepastian dari putusan pengadilan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Suntikan modal tersebut akan digunakan untuk restorasi atau perbaikan pesawat.
Sumber Bisnis, edit koranbumn