Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengharapkan Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan dibahas di DPR tetap menempatkan badan di bawah Presiden.
Omnibus Law sektor kesehatan dalam draf awal yang beredar merevisi sejumlah undang-undang sektor kesehatan. Termasuk UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam draf RUU Kesehatan tersebut menyebutkan BPJS Kesehatan ada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tidak langsung di bawah Presiden.
“Kami berharap bahwa BPJS itu di bawah Presiden karena keuangannya uang peserta itu bisa independen,” kata Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam acara Diskusi Publik dengan tema ‘Outlook JKN: Satu Dekade Jaminan Kesehatan Nasional, Sudahkah Sesuai Harapan?’ di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
Tidak hanya itu, Ali juga menyebutkan bahwa hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan. Sehingga dia berhara lo apa yang sudah ditetapkan saat ini tidak berubah.
“Sekali lagi yang sudah bagus kita perjuangkan lebih bagus lagi,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan seharusnya pertanggungjawabannya kepada Presiden. Menurunya itu sudah baik lantaran badan jaminan sosial tersebut dapat independen
“Kami tidak sepakat di dalam RUU Kesehatan JKN atau BPJS akan di suboordinatkan di bawah Kementerian Kesehatan, sehingga harus langsung di bawah Presiden seperti selama ini terjadi,” katanya.
Chazali Situmorang, Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional (UPN) sebelumnya juga menyoroti Omnibus Law RUU Kesehatan. Dalam RUU Kesehatan menurutnya, BPJS bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketengakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, UU BPJS pada Pasal yang sama menyebutkan BPJS bertanggungjawab pada presiden, tanpa melalui menteri. Kemudian, perubahan pada Pasal 37 RUU Kesehatan disebutkan bahwa laporan petanggungjawaban BPJS baik program dan keuangan dilaporkan kepada Presiden melalui menteri.
Sumber Bisnis, edit koranbumn