Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan – satuan ukuran, metoda – metoda pengukuran dan alat – alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang – undang yang bertujuan melindungi kepentigan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Pada tahun 1923 sejarah Metrologi di Indonesia dimulai khususnya Metrologi Legal, yaitu ditandai dengan diundangkannya Ordonansi Tera pada tahun 1923 (Ijkordonnastie 1923) Staatsblad No.57 sebagai tonggak dimulainya pelaksanaaan metrologi legal pada saat itu dengan dibentukan suatu institusi pemerintah Hindia Belanda yang bernama Dienst van het Ijkwezen atau Djawatan Tera yang merupakan cikal bakal terbentuknya Direktorat Metrologi saat ini, sehingga tahun 1923 dapat dikatakan sebagai tahun dimulainya penyelenggaraan Metrologi Legal di Indonesia sekaligus lahirnya institusi Direktorat Metrologi.
Dalam rangka memperingati Hari Metrologi Sedunia dan bertepatan dengan seabad Kegiatan metrologi legal di Indonesia akan diluncurkan Seri Prangko Seabad Metrologi Legal di Indonesia yang mengambarkan alat – alat ukur sebagai berikut:
Timbangan Surat Tahun 1930
Timbangan ini, merupakan timbangan pos antik dari zaman Hindia Bełanda yang digunakan sejak tahun 1930 untuk menimbang beratnya dokumen, surat atau benda-benda pos ringan dengan kapasitas maksimal 1 kg. Timbangan ini tidak digunakan untuk transaksi perdagangan.
Prototipe Nasional Meter
Prototipe Nasional Meter merupakan standar panjang yang ada di Direktorat Metrologi yang merupakan standar fisik yang dibuat sebagai ukuran garis penampang lintang berbentuk “x”. Standar panjang ini lazim disebut “Eks meter” dengan kode X27 sebagai standar duplikat dari meter prototipe X19 yang disediakan untuk Nederland. X27 dikirim dari Belanda ke Indonesia pada tahun 1928 dan diterima oleh Standaard Commissie pada tanggal 22 Juni 1928. Meter Prototipe X27 ini ditunjuk sebagai Standaardmeter van Nederlandsch Indie dengan Surat Keputusari Directeur van Economische Zaken No. 9937/AZ tanggal 26 September 1934, dan kemudian oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 55 tahun 1957 tertanggal 28 Maret 1957 X27 ditetapkan sebagai “Meter Lembaga Indonesia”.
Saat ini X27 merupakan standar ukuran panjang tingkat 1 untuk metrologi legal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal yang harus di verifikasi/kalibrasikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali dengan laser interferometer.
Prototipe Nasional Kilogram
Prototipe Nasional Kilogram merupakan standar massa yang dibuat sama seperti kilogram des archives berbentuk silinder sama sisi dengan garis tengah dan tinggi 39 mm dan terbuat dari bahan platinum. Standar massa ini memiliki kode K 46 yang dibeli dari Bureu International des Poids et Measures (BIPM) pada tahun 1938 yang ditunjuk sebagai standar kilogram dengan Surat Keputusan Directeur van Economische Zaken No. 8887/AZ tertanggal 6 Juni 1939 dan kemudian oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 55 tahun 1957 tertanggal 28 Maret 1957, ditetapkan K46 sebagai “Kilogram Lembaga Indonesia”.
Saat ini K46 merupakan standar massa nasional (tingkat 1) untuk metrologi legal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal yang harus di verifikasi/kalibrasikan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sekali dengan Kilogram Prototype International ke BIPM Sevres, Paris Perancis.
Sumber POS Indonesia