• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Pungut Pajak Rokok Elektrik 10% mulai 1 Januari 2024

by redaksi
3 Januari 2024
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memberlakukan pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok

RelatedPosts

Semarak Ramadhan, PINDAD Salurkan 1.447 Paket Sembako kepada Masyarakat

PosIND Mengantarkan Harapan Anak Negeri melalui 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah di Provinsi Jambi

Resmi Jadi BUMN, KORPRI Persilakan ASN Buka Rekening Gaji di BSI

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan bahwa pertimbangan penerapan pajak rokok elektrik tersebut untuk memberikan keadilan kepada pelaku industri.

“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tapi memberikan keadilan atau level of playing field,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1/2024.

Luky menjelaskan pengenaan pajak rokok pada rokok konvensional yang melibatkan petani tembakau, juga buruh pabrik rokok, telah diberlakukan sejak 2014.

Lebih lanjut, dia menyampaikan penerimaan negara dari pengenaan pajak rokok elektrik juga sangat kecil, yaitu hanya sebesar Rp175 miliar pada 2023 atau 10% dari cukai rokok elektrik yang sebesar Rp1,75 triliun.

Sementara itu, penerimaan cukai rokok elektrik tersebut juga masih kecil, yaitu hanya 0,82% dari total penerimaan cukai hasil tembakau.

Bisnis mencatat, pemerintah masih memberikan relaksasi untuk tidak mengenakan pajak rokok elektrik pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018.

Hal ini sebagai upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok yang telah diimplementasikan sejak 2014 sebagai amanah dari UU No. 28/2009.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

OJK Optimistis Investor Asing Masuk Pasar Modal RI pada 2024 Lebih Tinggi Dibanding 2023

Next Post

Presiden Jokowi Resmi Berikan Tambahan PMN kepada 4 BUMN Totalnya senilai Rp4,84 Triliun

Related Posts

PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Semarak Ramadhan, PINDAD Salurkan 1.447 Paket Sembako kepada Masyarakat

15 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

PosIND Mengantarkan Harapan Anak Negeri melalui 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah di Provinsi Jambi

15 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Resmi Jadi BUMN, KORPRI Persilakan ASN Buka Rekening Gaji di BSI

15 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Siapkan Uang Tunai Rp23,18 Triliun Jelang Idulfitri 2026

15 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Menunjuk Zhejiang Weiming Garap Proyek Waste to Energy Bogor Raya

15 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Posko Nasional Sektor ESDM Ramadan dan Idulfitri 2026 Resmi Dibuka, Pasokan Energi Dipastikan Aman

15 Maret 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Jokowi Resmi Berikan Tambahan PMN kepada 4 BUMN Totalnya senilai Rp4,84 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

SMF Revisi Target Penyaluran Pinjaman dari RKAP 2020

SMF Membangun Keberlanjutan Usaha untuk Mengoptimalkan Peran di Sektor Pembiayaan Perumahan pada 2026

4 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp8,9 Triliun hingga Februari 2026

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Berkah Ramadan, UMKM Binaan Pertamina Raup Omzet Hingga Dua Kali Lipat di SMEXPO Ramadan 2026

6 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Manfaatkan Jaringan Luas untuk Dukung Ujian Online Mahasiswa

6 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Semarak Ramadhan, PINDAD Salurkan 1.447 Paket Sembako kepada Masyarakat

by redaksi
15 Maret 2026
0

Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) PT Pindad menyerahkan 1.447 paket sembako dalam rangka Bakti Sosial untuk masyarakat di sekitar...

Read more
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

PosIND Mengantarkan Harapan Anak Negeri melalui 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah di Provinsi Jambi

15 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Resmi Jadi BUMN, KORPRI Persilakan ASN Buka Rekening Gaji di BSI

15 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Siapkan Uang Tunai Rp23,18 Triliun Jelang Idulfitri 2026

15 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menunjuk Zhejiang Weiming Garap Proyek Waste to Energy Bogor Raya

15 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In