• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 3 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Pungut Pajak Rokok Elektrik 10% mulai 1 Januari 2024

by redaksi
3 Januari 2024
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memberlakukan pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok

RelatedPosts

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan bahwa pertimbangan penerapan pajak rokok elektrik tersebut untuk memberikan keadilan kepada pelaku industri.

“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tapi memberikan keadilan atau level of playing field,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1/2024.

Luky menjelaskan pengenaan pajak rokok pada rokok konvensional yang melibatkan petani tembakau, juga buruh pabrik rokok, telah diberlakukan sejak 2014.

Lebih lanjut, dia menyampaikan penerimaan negara dari pengenaan pajak rokok elektrik juga sangat kecil, yaitu hanya sebesar Rp175 miliar pada 2023 atau 10% dari cukai rokok elektrik yang sebesar Rp1,75 triliun.

Sementara itu, penerimaan cukai rokok elektrik tersebut juga masih kecil, yaitu hanya 0,82% dari total penerimaan cukai hasil tembakau.

Bisnis mencatat, pemerintah masih memberikan relaksasi untuk tidak mengenakan pajak rokok elektrik pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018.

Hal ini sebagai upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok yang telah diimplementasikan sejak 2014 sebagai amanah dari UU No. 28/2009.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

OJK Optimistis Investor Asing Masuk Pasar Modal RI pada 2024 Lebih Tinggi Dibanding 2023

Next Post

Presiden Jokowi Resmi Berikan Tambahan PMN kepada 4 BUMN Totalnya senilai Rp4,84 Triliun

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

2 Mei 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

2 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Presiden Prabowo: Hilirisasi Harus Berbasis Teknologi Terbaik, Utamakan Manfaat untuk Rakyat

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora di Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara, Rosan Roeslani Memastikan 13 Proyek Hilirisasi Fase II senilai Rp116 Triliun Jadi Langkah Awal Percepatan Transformasi Ekonomi Berbasis Nilai Tambah di Dalam Negeri

2 Mei 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Jokowi Resmi Berikan Tambahan PMN kepada 4 BUMN Totalnya senilai Rp4,84 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Gapura Angkasa Peringati HUT ke-28, Direktur Utama Ichwan F. Agus Sampaikan Apresiasi dan Optimisme

Gapura Angkasa Tangani Penerbangan Charter Ethiopian Airlines, Catatkan Momen Bersejarah Haji 2026

6 hari ago
Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar

Danareksa Bakal Kembali Menjadi Perusahaan Manajer Investasi atau Asset Management

6 jam ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah

5 hari ago
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

by redaksi
2 Mei 2026
0

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memastikan tidak sembarangan dalam mengucurkan investasi. Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara Indonesia, Muliaman Hadad,...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

2 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Presiden Prabowo: Hilirisasi Harus Berbasis Teknologi Terbaik, Utamakan Manfaat untuk Rakyat

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora di Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In