Emiten BUMN jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menetapkan jajaran komisaris-direksi sesuai kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Rabu (8/5/2024).
Rapat memutuskan susunan pengurus Jasa Marga terbaru. Adapun, jajaran komisaris-direksi tidak mengalami perubahan
Susunan dewan komisaris dan direksi Jasa Marga
KOMISARIS
Komisaris Utama: Mohammad Zainal Fatah
Komisaris Independen: Chandra Wijaya
Komisaris Independen: Marsetio
Komisaris Independen: Abdul Rachman
Komisaris Independen: Seppalga Ahmad
Komisaris: M. Roskanedi
Komisaris: Raja Erizman
DIREKSI
Direktur Utama: Subakti Syukur
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Pramitha Wulanjani
Direktur Operasi: Fitri Wiyanti
Direktur Pengembangan Usaha: Mohamad Agus Setiawan
Direktur Bisnis: Reza Febriano
Direktur Human Capital dan Transformasi: Bagus Cahya Arinta B.
Selain itu, JSMR memutuskan pembayaran dividen sebesar Rp274,8 miliar atau setara Rp37,86 per saham akan berlangsung pada 7 Juni mendatang.
RUPS memutuskan membagi dividen kepada pemegang saham sebesar Rp274,8 miliar atau 10% dari laba inti 2023. Adapun dividen ini setara 4% dari laba bersih diatribusikan ke induk.
Sebagai pemegang 70% saham Jasa Marga, pemerintah akan mendapatkan dividen sebesar Rp192,4 miliar. Sementara itu, pemegang saham publik dengan porsi 30% bakal mendapatkan total dividen Rp82,4 miliar.
Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga Nixon Sitorus mengatakan pemberian dividen merupakan komitmen perseroan untuk memberikan nilai tambah kepada pemegang saham atas kepercayaan yang telah diberikan.
“Besaran dividen per lembar yang diperoleh pemegang saham adalah sekitar Rp37,86353. Sementara itu, sisa laba bersih tahun 2023 perseroan dialokasikan sebagai laba ditahan yang akan digunakan sebagai cadangan lain,” ujar Nixon.
Namun, mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi dan situasi global serta kenaikan suku bunga acuan di tahun 2024, pemberian dividen dilakukan dengan skenario moderat.
Ke depan, kata Nixon, manajemen akan mengupayakan kesinambungan pembayaran dividen melalui kebijakan yang terukur dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan dan ekonomi.
Sumber Bisnis, edit koranbumn