• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 6 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

RUU BUMN Perkuat Landasan Perusahaan Pelat Merah Bentuk Anak Usaha

by redaksi
3 Februari 2025
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN memperkuat landasan hukum bagi perusahaan pelat merah dalam membentuk anak usaha dan turunannya guna mendukung pencapaian tujuan strategis.

Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, perusahaan pelat merah dapat membentuk anak usaha dengan kepemilikan saham berhak istimewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 62M.

RelatedPosts

Satgas ESDM, Danantara dan Sekkab akan Finalisasi Kajian 18 Proyek Hilirisasi

Asuransi Jasindo Perkuat Respons Perlindungan Aset Negara yang Terdampak Banjir Sumatera

Berita Singkat BUMN : PPI, Agrinas Palma, PAL Indonesia, Srikandi BUMN Klaster Infrastruktur, KAI, BANK BSI, PT PP, PTPN 3, IndonesiaRe, SPMT, KIW, ADHI, PELINDO, KPBN, Hutama Karya, Sucofindo, Petrokimia Gresik, Krakatau Steel

Regulasi itu menggariskan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menyusun kajian kelayakan usaha dan memastikan sektor usaha berkaitan dengan bisnis inti perusahaan induk.

“Sektor usaha anak perusahaan BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, Pasal 62N menyebutkan pembentukan anak perusahaan dan turunannya merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan induk, baik dalam skema holding investasi, holding operasional, maupun BUMN itu sendiri.

Sementara itu, Pasal 62O menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri, yang akan menjadi panduan teknis bagi BUMN dalam mendirikan serta mengelola anak perusahaannya.

Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI), menyoroti banyaknya pembentukan anak dan cucu perusahaan BUMN yang akhir merugi.

Menurutnya, diperlukan regulasi yang lebih ketat dalam pembentukan anak perusahaan pelat merah. Hal ini dikarenakan belum adanya aturan spesifik.

“Maka diperlukan pengaturan terkait dengan pembentukan anak perusahaan, sehingga ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan yang mana ini belum diatur dalam UU 19/2003,” ujarnya dalam dokumen rapat panja RUU BUMN.

Toto juga memandang ada beberapa tantangan yang masih perlu diselesaikan. Salah satunya ketidakjelasan mekanisme kompensasi Public Service Obligation (PSO).

Dia menyatakan bahwa banyak BUMN, yang mendapatkan penugasan pelayanan publik, menghadapi masalah keuangan terutama terkait arus kas. Sebab, penugasan khusus sering kali menjadi beban tanpa diikuti pendanaan memadai dari pemerintah.

“Belum terdapat penjelasan mengenai mekanisme kompensasi dari PSO, yang mencakup skema pembayaran, jangka waktu, pencatatan, dan pelaporan,” kata Toto.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menjadi tahun ke-9, TUGU Pertahankan Global Rating A- dari AM Best

Next Post

ITDC Bersama Mahasiswa KKN PMD Desa Kuta Universitas Mataram Beraksi untuk Kelestarian Lingkungan di The Mandalika

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Satgas ESDM, Danantara dan Sekkab akan Finalisasi Kajian 18 Proyek Hilirisasi

6 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Asuransi Jasindo Perkuat Respons Perlindungan Aset Negara yang Terdampak Banjir Sumatera

6 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : PPI, Agrinas Palma, PAL Indonesia, Srikandi BUMN Klaster Infrastruktur, KAI, BANK BSI, PT PP, PTPN 3, IndonesiaRe, SPMT, KIW, ADHI, PELINDO, KPBN, Hutama Karya, Sucofindo, Petrokimia Gresik, Krakatau Steel

6 Desember 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Banjir Bandang Sumatera Utara & Sumatera Barat

6 Desember 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Gerak Cepat Pemulihan Bencana Sumatera: KMP Jatra II Angkut 50 Ton Bahan Pokok dan 7 Excavator Menuju Sibolga

6 Desember 2025
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Indonesia Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Pasca Banjir di Sumatera

6 Desember 2025
Next Post
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Bersama Mahasiswa KKN PMD Desa Kuta Universitas Mataram Beraksi untuk Kelestarian Lingkungan di The Mandalika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Salurkan Ribuan Bantuan, Bank Mandiri Perkuat Dukungan Kemanusian Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Ungkap Negosiasi Pembelian 25-30% Saham Lotte di Cilegon Sedang Berlangsung

7 hari ago
Indonesia Re Sumbangkan 500 Unit APD dan Empat Unit BDC

Penggantian Dirut, Indonesia Re Menunggu Keputusan Danantara

4 hari ago
Ekspansi Bisnis, PP Properti Incar Kawasan Semarang Timur dan Selatan

RUPSLB PP Properti Mengangkat 2 Komisaris Independen Baru

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Satgas ESDM, Danantara dan Sekkab akan Finalisasi Kajian 18 Proyek Hilirisasi

by redaksi
6 Desember 2025
0

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi mengungkapkan Kementerian ESDM, BPI Danantara, dan Sekretaris Kabinet akan menggelar temuan lanjutan...

Read more
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Perkuat Respons Perlindungan Aset Negara yang Terdampak Banjir Sumatera

6 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : PPI, Agrinas Palma, PAL Indonesia, Srikandi BUMN Klaster Infrastruktur, KAI, BANK BSI, PT PP, PTPN 3, IndonesiaRe, SPMT, KIW, ADHI, PELINDO, KPBN, Hutama Karya, Sucofindo, Petrokimia Gresik, Krakatau Steel

6 Desember 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Banjir Bandang Sumatera Utara & Sumatera Barat

6 Desember 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Gerak Cepat Pemulihan Bencana Sumatera: KMP Jatra II Angkut 50 Ton Bahan Pokok dan 7 Excavator Menuju Sibolga

6 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In