• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Sesuai POJK 11/2023, OJK Ungkap Ada 29 unit Usaha Syariah Aasuransi dan Reasuransi akan Spin-off pada 2026

by redaksi
16 Desember 2025
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Jamkrindo Selenggarakan Refleksi Awal Tahun dengan Mengusung Tema Driving the Spirit to Navigate Challenges, Seize Opportunities, and Sustain Growth

Kolaborasi Telkom dan Alibaba Cloud Perkuat Ekosistem Talenta AI Indonesia

KPBN Kembali Sukses Menggelar Acara Auction Teh perdana di tahun 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan ada 29 unit usaha syariah (UUS), yang melakukan pemisahan atau spin off di industri asuransi dan reasuransi pada tahun depan atau 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan spin off tersebut merupakan amanat dari POJK Nomor 11 Tahun 2023 dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Adapun, lanjutnya, hingga saat ini sudah ada 16 perusahaan asuransi syariah (full pledge) yang ada di Indonesia. Menilik statistiknya, 10 di antaranya adalah asuransi jiwa dan 6 asuransi umum.

“Dari laporan rencana pemisahan itu ada 29 yang merencanakan untuk spin off di tahun 2026,” katanya seusai acara Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia, di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ogi mengemukakan apabila rencana pemisahan unit usaha itu terlaksana dengan baik, maka Indonesia akan memiliki 45 perusahaan asuransi syariah pada akhir 2026 nanti.

“Itu sudah cukup banyak lah, sehingga kita harapkan keuangan syariah itu bisa memiliki ekosistem yang lengkap. Ada perbankan syariahnya, ada asuransi syariah, ada yang penjaminan syariah, ada dana pensiun syariah, sehingga bisa mendukung ekonomi syariah,” beber dia.

Di lain sisi, dia membeberkan ada beberapa perusahaan asuransi yang mengembalikan izin Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini karena perusahaan membutuhkan ekosistem dan permodalan yang lebih besar.

Menurutnya, hal tersebut dan konsolidasi wajar saja terjadi, terpenting layanan kepada konsumen sudah terpenuhi dan tidak merugikan konsumen.

“Saya rasa ini natural, konsolidasi secara natural saja enggak apa-apa, yang penting layanan masyarakatnya sudah terpenuhi dan asuransi syariahnya sudah banyak,” tegasnya.

Menilik statistik OJK Juli 2025, asuransi komersil yang konvensional dan memiliki UUS ada 127 perusahaan. Rinciannya, asuransi jiwa sebanyak 48 perusahaan, asuransi umum 71 perusahaan, dan reasuransi 8 perusahaan.

Sementara itu, perusahaan asuransi syariah (full pledge) ada 17 perusahaan. Rinciannya, 10 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan asuransi umum, dan 1 perusahaan reasuransi.

Untuk diketahui, pemisahan UUS atau spin-off ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan unit usaha syariah dengan aset tertentu untuk berdiri sendiri sebagai perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan spin-off UUS pada akhir 2026.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Dalam aturan tersebut, untuk melakukan pemisahan unit syariah, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk unit syariah perusahaan reasuransi, ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Rayakan HUT ke-66, TJSL PUSRI Gelar Khitanan Massal untuk 330 anak

Next Post

Menjaga Operasional Perseroan, WIKA Dinilai Perlu Restrukturisasi Keuangan Melalui RUPO dan RUPSU

Related Posts

Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Selenggarakan Refleksi Awal Tahun dengan Mengusung Tema Driving the Spirit to Navigate Challenges, Seize Opportunities, and Sustain Growth

9 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Kolaborasi Telkom dan Alibaba Cloud Perkuat Ekosistem Talenta AI Indonesia

9 Januari 2026
KPBN Gelar Gowes Seduluran
Berita

KPBN Kembali Sukses Menggelar Acara Auction Teh perdana di tahun 2026

9 Januari 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Taklimat Awal Tahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kerja Pemerintahan

9 Januari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Perluas Inklusi Keuangan, BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima

9 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50%

9 Januari 2026
Next Post
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Menjaga Operasional Perseroan, WIKA Dinilai Perlu Restrukturisasi Keuangan Melalui RUPO dan RUPSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Teguhkan Arah Transformasi Menyongsong Tahun 2026

7 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Stunting Action Hub Antarkan Telkom Raih Penghargaan di 2025

3 hari ago
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

ASABRI Dan Polda Papua Laksanakan Program Tunas, Upaya Bersama Menurunkan Angka Stunting di Papua

5 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dukung Inisiatif Proyek Efisiensi Energi, BSI Gandeng Basel Agency for Sustainable Energy (BASE)

1 hari ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Selenggarakan Refleksi Awal Tahun dengan Mengusung Tema Driving the Spirit to Navigate Challenges, Seize Opportunities, and Sustain Growth

by redaksi
9 Januari 2026
0

Mengawali tahun 2026, Jamkrindo menyelenggarakan Refleksi Awal Tahun dengan mengusung tema Driving the Spirit to Navigate Challenges, Seize Opportunities, and...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Kolaborasi Telkom dan Alibaba Cloud Perkuat Ekosistem Talenta AI Indonesia

9 Januari 2026
KPBN Gelar Gowes Seduluran

KPBN Kembali Sukses Menggelar Acara Auction Teh perdana di tahun 2026

9 Januari 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Taklimat Awal Tahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kerja Pemerintahan

9 Januari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Perluas Inklusi Keuangan, BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima

9 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In