Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan spin off tersebut merupakan amanat dari POJK Nomor 11 Tahun 2023 dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.
Adapun, lanjutnya, hingga saat ini sudah ada 16 perusahaan asuransi syariah (full pledge) yang ada di Indonesia. Menilik statistiknya, 10 di antaranya adalah asuransi jiwa dan 6 asuransi umum.
“Dari laporan rencana pemisahan itu ada 29 yang merencanakan untuk spin off di tahun 2026,” katanya seusai acara Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia, di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ogi mengemukakan apabila rencana pemisahan unit usaha itu terlaksana dengan baik, maka Indonesia akan memiliki 45 perusahaan asuransi syariah pada akhir 2026 nanti.
“Itu sudah cukup banyak lah, sehingga kita harapkan keuangan syariah itu bisa memiliki ekosistem yang lengkap. Ada perbankan syariahnya, ada asuransi syariah, ada yang penjaminan syariah, ada dana pensiun syariah, sehingga bisa mendukung ekonomi syariah,” beber dia.
Di lain sisi, dia membeberkan ada beberapa perusahaan asuransi yang mengembalikan izin Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini karena perusahaan membutuhkan ekosistem dan permodalan yang lebih besar.
Menurutnya, hal tersebut dan konsolidasi wajar saja terjadi, terpenting layanan kepada konsumen sudah terpenuhi dan tidak merugikan konsumen.
“Saya rasa ini natural, konsolidasi secara natural saja enggak apa-apa, yang penting layanan masyarakatnya sudah terpenuhi dan asuransi syariahnya sudah banyak,” tegasnya.
Menilik statistik OJK Juli 2025, asuransi komersil yang konvensional dan memiliki UUS ada 127 perusahaan. Rinciannya, asuransi jiwa sebanyak 48 perusahaan, asuransi umum 71 perusahaan, dan reasuransi 8 perusahaan.
Sementara itu, perusahaan asuransi syariah (full pledge) ada 17 perusahaan. Rinciannya, 10 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan asuransi umum, dan 1 perusahaan reasuransi.
Untuk diketahui, pemisahan UUS atau spin-off ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan unit usaha syariah dengan aset tertentu untuk berdiri sendiri sebagai perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan spin-off UUS pada akhir 2026.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Dalam aturan tersebut, untuk melakukan pemisahan unit syariah, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk unit syariah perusahaan reasuransi, ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.
Sumber Bisnis, edit koranbumn















