• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 26 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop BUMN 10 Agustus 2018 : Pengupahan, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Outsourching, Perselisihan Hubungan Industri & Sanksi Pidana Ketenagakerjaan

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Korporasi
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop 10 Agustus 2018

 

RelatedPosts

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

InJourney Hospitality Hadirkan Liburan Penuh Cerita Lewat Kampanye “Party Wisata”

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

PENGUPAHAN, PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING, OUTSOURCING, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN

(Dalam Konteks Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan)

 

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah diberlakukan lebih dari satu dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik kontrak kerja dengan jangka waktu maupun tanpa jangka waktu, (2) Perselisihan Hubungan Industri, (3) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), (4) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari pesangon, pengharagaan masa kerja dan uang penggantian hak, dan (5) sanksi pidana ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU 13/2003, yaitu mekanisme PHK oleh sebagai implikasi tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan. Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 20/2018) yang banyak mendapat penolakan.
Bagaimanakah seharusnya BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing dan menggunakan TKA? Khusus terkait outsourcing, Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Oursourcing menjadi sorotan DPR dan pemerintah karena perusahaan-perusahaan sering dianggap mempekerjakan tenaga outsourcing dan pekerja dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada pada peraturan perundang-undangan.
 Tujuan Workshop:

  • Membekali praktisi BUMN terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Membembekali praktisi BUMN dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, TKA, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.

 Topik Pembahasan:

  • Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015 dan UU 13/2003,
  • Kontrak Kerja berdasarkan UU 13/2003 dan penggunaan TKA berdasarkan PP 20/2018, Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
  • SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing
  • Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU 13/2003.

 Pembicara:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ACPA  (Penulis, Praktisi dan Akademisi).
Peserta:

  1. Dewan Direksi,
  2. Dewan Komisaris,
  3. Sekretaris Perusahaan
  4. Komite Audit, Internal Auditor,
  5. Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
  6. Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll

 Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat            : Hotel The Acacia , Jl  Kramat Raya Jakarta
Hari/Tanggal : Jumat, 10 Agustus 2018
Waktu              : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta / tema
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813  8084  1716 , 0816 161 7759 (Erik)
Registrasi via Sms/wa :  0813 8084 1716
 

Previous Post

Workshop BUMN 10 Agustus 2018: Penyajian Laporan Konsolidasian  BUMN dan Anak Perusahaan Sesuai PSAK Terbaru (1,2,3,4,15,65,66)

Next Post

Workshop 27 Juli 2018 : Implikasi Pemberlakuan PERMEN BUMN NO.PER-02/MBU/07/2017 (Pengelolaan Risiko Penyaluran Dana PKBL)

Related Posts

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

25 Juli 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

InJourney Hospitality Hadirkan Liburan Penuh Cerita Lewat Kampanye “Party Wisata”

25 Juli 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

25 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Gandeng Kuliner.id, BSI Pacu Layanan Digital UMKM Sektor Makanan & Minuman Halal

25 Juli 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

PTDI Dukung Pendidikan Rakyat Lewat Pembangunan Ruang Kelas di Subang

25 Juli 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kontrak Kerja Sama PAL Indonesia dengan Roketsan Perkuat Sistem Senjata Kapal Perang TNI AL

25 Juli 2025
Next Post

Workshop 27 Juli 2018 : Implikasi Pemberlakuan PERMEN BUMN NO.PER-02/MBU/07/2017 (Pengelolaan Risiko Penyaluran Dana PKBL)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Hari Anak Nasional 2025, Pertamina Nyalakan Masa Depan Anak Indonesia Melalui Inovasi dan Edukasi

3 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Tunjukkan Fundamental Keuangan yang Kuat, ANTAM Bagikan 100% Laba Bersih 2024 Sebagai Dividen

5 hari ago
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina

Program Bersama DEFEND ID, TJSL PT Pindad Resmikan Ruang Kelas Sekolah Dasar

2 hari ago
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

2 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

by redaksi
25 Juli 2025
0

PT Jasa Raharja mengumumkan pencapaian kinerja keuangan dan operasional yang membanggakan hingga Juni 2025. Perusahaan mencatatkan pertumbuhan signifikan pada pendapatan...

Read more
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

InJourney Hospitality Hadirkan Liburan Penuh Cerita Lewat Kampanye “Party Wisata”

25 Juli 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

25 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Gandeng Kuliner.id, BSI Pacu Layanan Digital UMKM Sektor Makanan & Minuman Halal

25 Juli 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PTDI Dukung Pendidikan Rakyat Lewat Pembangunan Ruang Kelas di Subang

25 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In